Hadi Poernomo Sebut KPK Tak Berwenang Kriminalkan Keberatan Pajak

"Lalu pada 12 September 2013, Samad bilang, kebijakan itu tidak dapat dipidana, kecuali adanya feedback," ujar Hadi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Mei 2015, 14:37 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2015, 14:37 WIB
Sidang Praperadilan Mantan Dirjen Pajak Ditunda
Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo hadir tanpa didampingi tim kuasa hukumnya pada sidang praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Sidang praperadian Hadi Poernomo ditunda hingga 18 Mei mendatang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hadi menggugat KPK lewat praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.

Dalam sidang ini Hadi mengungkapkan alasan mengajukan praperadilan. Menurut dia, dasar hukum permohonan keberatan wajib pajak yang dilakukan BCA bukan ranah pidana. Tetapi merupakan upaya administratif.

"Menurut hukum, gugatan pajak bukan perbuatan pidana, tapi upaya administrasif. Wajib pajak dapat lakukan banding. Kompetensi ada di pengadilan pajak, apabila dipandang salah, wajib diperbaiki atau diterbitkan keputusan baru, sesuai undang-undang perpajakan," ujar Hadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).

Oleh karena itu, kata Hadi, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus keberatan pajak. Terutama dalam kasus yang menjeratnya di mana KPK menyidik keberatan wajib pajak yang diajukan BCA.

"Kecuali ada suap. ‎Keputusan Dirjen Pajak murni kewenangan pemohon sesuai undang-undang, sehingga tidak dapat dikriminalkan kecuali ada feedback‎," ujar mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini.

Hadi juga menjelaskan soal pernyataan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad pada 29 Agustus 2013 lalu. Saat itu Abraham mengatakan, KPK tidak pernah permasalahkan kebijakan kecuali ada feedback yang melawan hukum.

"Lalu pada 12 September 2013, Samad bilang, kebijakan itu tidak dapat dipidana, kecuali adanya feedback," ujar Hadi.

Dengan mengutip pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Hadi melanjutkan, pemerintah tidak mau seseorang dipidana karena kebijakan pemerintah. Pun demikian dengan kebijakan Dirjen Pajak dalam mengeluarkan keputusan terhadap keberatan pajak, meski keputusan itu bukan final.

"‎Keberatan pajak bukan putusan final, maka apabila dipandang salah, keputusan dapat diterbitkan atau diperbaiki, dibatalkan. Dengan demikian keputusan atas keberatan pajak tidak mungkin dapat dihitung kerugian negara," ujar Hadi.‎

‎KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Penetapan tersangka Hadi dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang. Ia diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Dalam kasus ini, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya