Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) oleh KPK. Dalam sidang ini, Hadi tanpa didampingi kuasa hukumnya.
"Tidak dengan pengacara, karena permintaan keluarga saja," ujar Hadi sebelum sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).
Meski demikian, Hadi menolak mengomentari lebih jauh soal materi sidang ini. Dia meminta media memantau jalannya sidang.
Sebelumnya, sidang perdana sudah digelar pada Senin 11 Mei lalu. Namun, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon, meminta agar persidangan ditunda dengan alasan administrasi.
Meski sudah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka sejak 21 April 2014 silam, namun sampai saat ini KPK belum menahan Hadi. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Hadi menyatakan akan kooperatif selama proses penyidikan.
Hadi diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Mut)
Hadi Poernomo Jalani Sidang Praperadilan Tanpa Kuasa Hukum
Hadi menolak mengomentari lebih jauh soal materi sidang ini. Dia meminta media memantau jalannya sidang.
diperbarui 18 Mei 2015, 13:48 WIBDiterbitkan 18 Mei 2015, 13:48 WIB
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo saat akan mengikuti sidang perdana praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Sidang gugatan Hadi Poernomo ditunda hingga Senin 18 Mei mendatang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Muamalah Adalah: Konsep Dasar dan Implementasi dalam Ekonomi Syariah
Memahami Fungsi Power Supply dan Perannya dalam Perangkat Elektronik
Harga Kripto 6 Februari 2025: Bitcoin Kembali Lesu
Arti Mimpi Membunuh Ular Menurut Primbon Jawa: Tafsir Lengkap dan Maknanya
Harga Minyak Mentah Dunia Terjun Bebas
12 Destinasi Wisata Cikarang Terbaik yang Wajib Dikunjungi
Memahami Konsep Mubah Adalah dalam Islam: Definisi, Jenis, dan Penerapannya
6 Fakta Menarik Gunung Gegerpulus di Bandung yang Terkenal dengan Wisata Curug Sawer
Makan setelah Wudhu, Apakah Wudhunya Perlu Diulang? UAH dan Ustadz Khalid Basalamah Menjawab
Top 3 News: Kronologi Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, 8 Tewas dan 11 Luka-luka
eFootball x Captain Tsubasa Vol.2 Dirilis, Konami Gelar Kejuaraan eFootball 2025!
Fungsi Bank Umum: Peran Vital dalam Sistem Keuangan Indonesia