Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) oleh KPK. Dalam sidang ini, Hadi tanpa didampingi kuasa hukumnya.
"Tidak dengan pengacara, karena permintaan keluarga saja," ujar Hadi sebelum sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).
Meski demikian, Hadi menolak mengomentari lebih jauh soal materi sidang ini. Dia meminta media memantau jalannya sidang.
Sebelumnya, sidang perdana sudah digelar pada Senin 11 Mei lalu. Namun, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon, meminta agar persidangan ditunda dengan alasan administrasi.
Meski sudah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka sejak 21 April 2014 silam, namun sampai saat ini KPK belum menahan Hadi. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Hadi menyatakan akan kooperatif selama proses penyidikan.
Hadi diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Mut)
Energi & Tambang