Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) oleh KPK. Dalam sidang ini, Hadi tanpa didampingi kuasa hukumnya.
"Tidak dengan pengacara, karena permintaan keluarga saja," ujar Hadi sebelum sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).
Meski demikian, Hadi menolak mengomentari lebih jauh soal materi sidang ini. Dia meminta media memantau jalannya sidang.
Sebelumnya, sidang perdana sudah digelar pada Senin 11 Mei lalu. Namun, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon, meminta agar persidangan ditunda dengan alasan administrasi.
Meski sudah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka sejak 21 April 2014 silam, namun sampai saat ini KPK belum menahan Hadi. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Hadi menyatakan akan kooperatif selama proses penyidikan.
Hadi diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Mut)
Hadi Poernomo Jalani Sidang Praperadilan Tanpa Kuasa Hukum
Hadi menolak mengomentari lebih jauh soal materi sidang ini. Dia meminta media memantau jalannya sidang.
diperbarui 18 Mei 2015, 13:48 WIBDiterbitkan 18 Mei 2015, 13:48 WIB
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo saat akan mengikuti sidang perdana praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015). Sidang gugatan Hadi Poernomo ditunda hingga Senin 18 Mei mendatang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Besok Kamis 2 Januari 2025: Mayoritas Jabodetabek Diprediksi Berawan
Asam Urat Apakah Boleh Dipijat? Begini Penjelasannya
Hari Paling Beruntung Bagi Masing-Masing Zodiak di Tahun 2025, Bagian II
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
Kebakaran Stasiun Kereta di Bulgaria Tewaskan 4 Tunawisma, Polisi Tangkap 2 Orang Mencurigakan
Apa itu Teks Deskripsi: Pengertian, Ciri, Struktur, dan Contoh Lengkap
Pemkot Bandung Sebut Bakal Fokus pada 3 Isu Prioritas pada 2025: Pendidikan, Transportasi, dan Air
Apple TV Plus Gratiskan Akses di Awal Tahun Baru, Catat Tanggalnya
Prediksi Liga Inggris Brentford vs Arsenal: Ujian Tanpa Bukayo Saka
Zhao Wei Umumkan Perceraian di Tengah Kontroversi Keuangan Mantan Suaminya
Diduga Akibat Petasan, Atap Kantor Lurah dan Rumah di Jakut Terbakar
Harga BBM di SPBU BP AKR Hari Ini 1 Januari 2025, Naik Semua!