Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Pajak Hadi Poernomo menyelesaikan pemeriksaan keduanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) pada tahun 1999.
Selama 7 jam diperiksa, penyidik memutuskan untuk tidak menahan Hadi Poernomo yang juga merupakan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
Namun, pria berusia 67 tahun itu enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepadanya. "Mohon maaf, tanya ke penyidik saja," ujar Hadi Poernomo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Hadi yang saat itu mengenakan jaket dan peci hitam ini memilih langsung meninggalkan awak media yang terus mencecarnya. "Tanya ke penyidik saja ya," ujar dia sambil berlalu.
Selain Hadi Poernomo, pada kasus yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah ini penyidik juga turut memeriksa saksi lainnya. Yaitu Presiden Komisaris PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk, Richard Rachmadi Wiriahardja, serta 2 orang pihak swasta, yakni Triawan Salim dan Tuti Permana Putriana.
KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kapasitasnya Dirjen Pajak 2002-2004. Ia diduga menyalahi wewenang terkait surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.
Pria berusia 67 tahun ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ndy/Yus)
Energi & Tambang