Jokowi Perintahkan Kapolri Tangani Serius Pembajakan Musik

Jokowi mengatakan, selama puluhan tahun praktik pembajakan berlangsung di depan mata, tanpa ada niat serius untuk menindaknya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 18 Mei 2015, 15:59 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2015, 15:59 WIB
Presiden Jokowi Memperingati Isra Miraj di Istana Negara
Presiden Jokowi di Istana Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menerima rombongan penyanyi yang mengadu beberapa masalah kepadanya, salah satunya adalah pembajakan hak cipta. Jokowi mengatakan, aksi pembajakan hak cipta musik yang sudah berlangsung puluhan tahun jangan dianggap hal biasa.

"Ndak… kalau saya ndak bisa seperti itu. Harus diselesaikan. Ingatkan saya, bisikan terus saya untuk memberantas pembajakan," kata Presiden Jokowi di depan pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) dan Persatuan Artis Penyanyi dan Pencipta Lagu RI (PAPRI) di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/5/2015)

Untuk itu Presiden memerintahkan kepada Kapolri untuk menangkap dan menutup industri pembajak agar sektor tersebut dapat tumbuh sehat dan pesat.

"Saya perintahkan Kapolri atasi masalah ini dengan serius. Kalau pembajakannya berlangsung terus-menerus, mestinya penegakan hukumnya juga terus-menerus," kata Jokowi seperti dikutip dari setkab.go.id.

Jokowi mengatakan, selama puluhan tahun praktik pembajakan berlangsung di depan mata, tanpa ada niat serius untuk menindaknya.

"Kita tahu siapa orang di balik industri pembajakan, siapa backing-nya. Jangan tangkapi pedagang kaki lima pinggir jalan, mereka kan hanya penggembira. Tutup langsung industri besarnya."

Harus Ada Aduan

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, presiden telah memerintahkannya untuk ditindaklanjuti pembajakan hak cipta. Di dalam UU No 28 Tahun 2014, kasus ini merupakan delik aduan. Karena itu harus ada pengaduan dari pemilik hak, yaitu kepada Polri. Dengan demikian, Polri bisa menindak.

Badrodin mengatakan, bagi yang merasa dirugikan bisa mengadu setiap saat. Polisi kemudian akan bertindak berdasarkan aduan. Namun, hingga kini belum ada aduan mengenai pembajakan hak cipta lagu.

"Nah ini belum ada. Waktu itu 2 minggu lalu ada pertemuan dengan kita dan kita tindaklanjuti pembicaraan secara teknis, tapi belum dilakukan. Tetapi polisi siap saja menindak kasus pembajakan ini," kata Badrodin.

Badrodin mengatakan, kalau pembajakan seperti mengupload dari internet dan sebagainya, maka akan dibicarakan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dengan Kepala Badan Ekonomi Kreatif.

"Kalau masalah pembajakan, Polri yang akan melakukan penindakan," tandas Badrodin. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya