Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah strategi menghadapi gugatan praperadilan para tersangka kasus dugaan korupsi. Perubahan strategi dilakukan untuk mengantisipasi kekalahan di sidang peradilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan, penetapan Ilham Arief sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. KPK juga kalah dalam praperadilan yang diajukan mantan Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan.
"Praperadilan ini menimpa KPK yang mengalami kekalahan pada sidang Pak Ilham. Semoga biro hukum bisa berjaga. Ada strategi baru memang dari kita menghadapi praperadilan," ujar Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Namun, Johan Budi enggan menyebutkan strategi apa yang menjadi senjata baru KPK dalam menghadapi sidang praperadilan.
"Praperadilan tidak bicara proses penyidikan, tapi prosedur. Teman-teman bisa melihat sendiri nanti bagaimana tim biro hukum menghadapi Pak Hadi berbeda dari Pak Ilham," tutur dia.
Dia menambahkan, kedatangannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberi dukungan kepada tim Biro Hukum KPK yang sedang menghadapi praperadilan Hadi Poernomo.
"Ya saya datang kemari beri dukungan moril untuk anak buah," pungkas Johan Budi.
KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Â Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004. (Mvi/Mut)
KPK Ubah Strategi Hadapi Praperadilan Hadi Poernomo
KPK kalah dalam sidang Praperadilan yang diajukan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
diperbarui 21 Mei 2015, 16:17 WIBDiterbitkan 21 Mei 2015, 16:17 WIB
Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi memberikan keterangan terkait dikabulkannya gugatan praperadilan mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/5/ 2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu ICC? Berikut Pengertian dan Wewenangnya
Tips Rumah Nyaman: Panduan Lengkap Menciptakan Hunian Ideal
Deretan Gamis Lebaran 2025 yang Jadi Inspirasi, Plisket Futuristik hingga Renda Feminin
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar: Ada Pro Kontra Saat Usut Kasus Tambang Sirtu
Tips Mencegah dan Cara Mengatasi Penyakit Jantung: Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat
Jelang Libur Nataru, Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Jawa Barat
Tips Beli Rumah: Panduan Lengkap Memilih Hunian Impian
Tips Sabar: Panduan Lengkap Melatih Kesabaran dalam Hidup
Polisi Tembak Polisi di Solok, Nasir Jamil DPR: Patut Diduga karena Berebut Cuan
Trik Masak Telur Ikan Agar Tidak Hancur dan Bumbu Meresap dengan Sempurna
Tips Naik Pesawat untuk Pemula: Panduan Lengkap Perjalanan Udara
4 Inspirasi Gamis Lebaran Anak 2025 ala Putri Selebriti, ada Moana hingga Ameena