Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan perlawanan hukum yang akan ditempuh untuk merespons putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. KPK punya 2 opsi untuk melawan putusan itu, kasasi atau peninjauan kembali (PK).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Aji, pihaknya masih mengkaji 2 pilihan itu. "Masih dikaji terhadap upaya perlawanan. Pilihan itu atau memang keduanya," ujar Indriyanto dalam pesan singkat di Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Dia memastikan masalah ini sedang dibahas di tingkat pimpinan KPK. Karena itu KPK belum dapat memastikan pilihan perlawanan hukum yang akan diambil serta waktu pengajuannya.
"Tadi saya katakan, KPK masih mengkaji. Jadi soal kapannya, secepatnya," kata Indriyanto.
Walikota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
Ilham dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penetapan tersangka itu, Ilham melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan itu kemudian dikabulkan sepenuhnya oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati.
Dalam putusannya, Upiek menyatakan penetapan Ilham Arief sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Hakim juga memutuskan tindakan lanjutan KPK, yaitu penyitaan, penggeledahan, serta pemblokiran 3 rekening milik Ilham juga tidak sah. Dalam amar putusan hakim juga disebutkan KPK diperintahkan memulihkan hak-hak sipil dan politik Ilham.
Hakim menilai bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa ditunjukkan aslinya. KPK juga dianggap belum cukup menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum adanya 2 bukti permulaan yang cukup. (Ado/Sss)
KPK Siapkan 2 Opsi Atas Putusan Praperadilan Walikota Makassar
KPK punya 2 opsi untuk melawan putusan praperadilan itu, kasasi atau peninjauan kembali (PK).
Diperbarui 15 Mei 2015, 13:39 WIBDiterbitkan 15 Mei 2015, 13:39 WIB
Mantan Walikota Makassar memeluk saudaranya usai mengetahui kabar gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terminal Merak Siapkan 300 Armada Bus untuk Layani Arus Balik Lebaran 2025
Harga Minyak Nilam Anjlok 50 Persen, Petani Curiga Ada Permainan Tengkulak
Bacaan Doa Mustajab agar Hajat Cepat Dikabulkan
Cara Sederhana agar Sholat Khusyuk Badan dan Hati, Penjelasan Ustadz Abdul Somad
H+5 Lebaran, 12.468 Pemudik Sudah Tiba di Terminal Kalideres
Ruben Onsu Bangun Musala di Desa di Sukabumi, Diberi Nama Sesuai Nama Ibunya
Aksi Polisi Terobos Antrean Panjang Arus Balik Bantu Antarkan Jenazah Pemudik Asal Tasikmalaya
Jangan Anggap Hubungan Suami Istri Hanya Pelampiasan Hasrat Seks, Ini Dimensi Spiritualnya Menurut Gus Baha
Arahan Prabowo, Menteri Diminta Tak Beri Opini Pribadi terkait Kebijakan Tarif Trump
Polres Garut ‘Obral’ Belasan Kali One Way jelang Puncak Arus Balik
Gelandangan Diamankan Petugas Terminal Kampung Rambutan, Gegara Sering Buang Hajat Sembarang
Resep Puding Susu Leci, Camilan Kenyal dan Segar Usai Lebaran