KPK Siapkan 2 Opsi Atas Putusan Praperadilan Walikota Makassar

KPK punya 2 opsi untuk melawan putusan praperadilan itu, kasasi atau peninjauan kembali (PK).

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Mei 2015, 13:39 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2015, 13:39 WIB
Wajah Bahagia Ilham Arief Usai Permohonan Praperadilan Dikabulkan
Mantan Walikota Makassar memeluk saudaranya usai mengetahui kabar gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan perlawanan hukum yang akan ditempuh untuk merespons putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. KPK punya 2 opsi untuk melawan putusan itu, kasasi atau peninjauan kembali (PK).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Aji, pihaknya masih mengkaji 2 pilihan itu. "‎Masih dikaji terhadap upaya perlawanan. Pilihan itu atau memang keduanya," ujar Indriyanto dalam pesan singkat di Jakarta, Jumat (15/5/2015). ‎

Dia memastikan masalah ini sedang dibahas di tingkat pimpinan KPK. Karena itu KPK belum dapat memastikan pilihan perlawanan hukum yang akan diambil serta waktu pengajuannya.

"‎Tadi saya katakan, KPK masih mengkaji. Jadi soal kapannya, secepatnya," kata Indriyanto.‎

Walikota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.‎

Ilham dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP‎. Atas penetapan tersangka itu, Ilham melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan itu kemudian dikabulkan sepenuhnya oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati.

Dalam putusannya, Upiek menyatakan penetapan Ilham Arief sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Hakim juga memutuskan tindakan lanjutan KPK, yaitu penyitaan, penggeledahan, serta pemblokiran 3 rekening milik Ilham juga tidak sah. Dalam amar putusan hakim juga disebutkan KPK diperintahkan memulihkan hak-hak sipil dan politik Ilham.

Hakim menilai bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa ditunjukkan aslinya. KPK juga dianggap belum cukup menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum adanya 2 bukti permulaan yang cukup.‎ (Ado/Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya