Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan perlawanan hukum yang akan ditempuh untuk merespons putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. KPK punya 2 opsi untuk melawan putusan itu, kasasi atau peninjauan kembali (PK).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Aji, pihaknya masih mengkaji 2 pilihan itu. "‎Masih dikaji terhadap upaya perlawanan. Pilihan itu atau memang keduanya," ujar Indriyanto dalam pesan singkat di Jakarta, Jumat (15/5/2015). ‎
Dia memastikan masalah ini sedang dibahas di tingkat pimpinan KPK. Karena itu KPK belum dapat memastikan pilihan perlawanan hukum yang akan diambil serta waktu pengajuannya.
"‎Tadi saya katakan, KPK masih mengkaji. Jadi soal kapannya, secepatnya," kata Indriyanto.‎
Walikota Makassar periode 2004-2009 dan 2009-2014 Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.‎
Ilham dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP‎. Atas penetapan tersangka itu, Ilham melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan itu kemudian dikabulkan sepenuhnya oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati.
Dalam putusannya, Upiek menyatakan penetapan Ilham Arief sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Hakim juga memutuskan tindakan lanjutan KPK, yaitu penyitaan, penggeledahan, serta pemblokiran 3 rekening milik Ilham juga tidak sah. Dalam amar putusan hakim juga disebutkan KPK diperintahkan memulihkan hak-hak sipil dan politik Ilham.
Hakim menilai bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa ditunjukkan aslinya. KPK juga dianggap belum cukup menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum adanya 2 bukti permulaan yang cukup.‎ (Ado/Sss)
KPK Siapkan 2 Opsi Atas Putusan Praperadilan Walikota Makassar
KPK punya 2 opsi untuk melawan putusan praperadilan itu, kasasi atau peninjauan kembali (PK).
diperbarui 15 Mei 2015, 13:39 WIBDiterbitkan 15 Mei 2015, 13:39 WIB
Mantan Walikota Makassar memeluk saudaranya usai mengetahui kabar gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Wangi Seharian: Panduan Lengkap Menjaga Kesegaran Tubuh
Tips Hidup Bahagia yang Mudah Diterapkan Sehari-hari
Edy Rahmayadi: Jika Jadi Provinsi, Tapanuli Memiliki Potensi Besar di Sektor Pertanian dan Perkebunan
Cara Bikin Biodata Diri yang Menarik dan Profesional
Fantastis, BRI Salurkan KUR Rp158,6 T ke 3,4 Juta Debitur hingga Oktober 2024
Instruksi Kapolri Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Para Pencari Kerja Bersiap! Kemenaker Gelar Job Fair & Festival Pelatihan Vokasi di Bandung Barat dengan Ribuan Lowongan Kerja
41 Tips Hidup Hemat untuk Masa Depan Cerah
15 Tips Badan Tinggi yang Efektif untuk Pertumbuhan Optimal
PLN Rampungkan Pembangunan SUTT 150 kV Kendawangan-Sukamara
Cara Cek Akreditasi Sekolah: Panduan Lengkap untuk Orang Tua dan Calon Siswa
Tips Wangi Bayi untuk Remaja: Panduan Lengkap Aroma Menenangkan