2 Jaksa di NTB Positif Konsumsi Narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional NTB Komisaris Besar Polisi Mufti Djusnir mengatakan, akan melaporkan temuan ini ke Kepala Kejaksaan.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Mei 2015, 08:57 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2015, 08:57 WIB
Sitaan Kasus Narkoba September-Oktober 2014 Dipamerkan
Salah satu petugas merapikan barang bukti narkotika jenis sabu saat jumpa pers di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2014). Sebanyak 19,3 kg shabu dan 1,03 heroin disita Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Mataram - Dua jaksa di Nusa Tenggara Barat (NTB) positif mengkonsumsi narkoba. Hal ini diungkapkan Badan Narkotika Nasional NTB setelah memeriksa urine para jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi setempat pekan lalu.

Kepala Badan Narkotika Nasional NTB Komisaris Besar Polisi Mufti Djusnir mengatakan, akan melaporkan temuan ini ke Kepala Kejaksaan agar ditindaklanjuti.

"Tentunya mereka harus dibina, namun semuanya tergantung kepada pimpinannya," ucap Muftidi Mataram, Senin (25/5/2015).

Badan Narkotika Nasional NTB gencar melaksanakan pemeriksaan urine aparat lembaga pemerintah setempat untuk menekan jumlah penyalahgunaan narkoba.

Selan di lingkugan Kejaksaan Tinggi, pemeriksaan urine juga sudah dilakukan di Balai Wilayah Sungai (BWS), Balai Karantina Pertanian, serta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Lembar.

"Sesuai instruksi Presiden, upaya pencegahan bukan hanya penindakan, namun upaya persuasif maupun preventif juga harus dilakukan," jelas Mufti.

Indonesia saat ini menjadi salah satu negara tujuan transit para bandar narkoba, sehingga jumlah penyalahgunaan narkoba pun terus meningkat di Tanah Air. Mengatasi hal ini, Presiden Joko Widodo menyatakan perang terhadap narkoba. (Ant/Sun/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya