Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan terhadap aktivis Jopi Peranginangin telah dilimpahkan kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Pelimpahan itu dilakukan Polres Jakarta Selatan selaku petugas teritori tempat kejadian perkara.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat mengungkapkan pelimpahan itu telah dilakukan intitusinya sejak kemarin, Minggu 24 Mei 2015.
"Kasus itu sudah dilimpahkan dari kemarin. Sudah kita limpahkan ke Pomal. Kalau mau konfirmasi silakan ke Pomal," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat saat dihubungi, Senin (25/5/2015).
Sebelumnya, aktivis Jopi ditusuk di depan sebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu 23 Mei sekitar pukul 03.00 WIB. Jopi sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina untuk mendapatkan pertolongan.
Namun luka tusuk yang dideritanya di punggung dan menembus paru-paru, tidak dapat diselamatkan hingga pada akhirnya Jopi mengembuskan napas terakhir pada pukul 06.00 WIB.
Adapun pelimpahan kasus ini lantaran ada dugaan bahwa pembunuh Jopi merupakan oknum TNI Angkatan Laut. (Ans/Yus)
Kasus Pembunuhan Aktivis Jopi Dilimpahkan ke Pomal
Pelimpahan kasus pembunuhan aktivis Jopi dilakukan Polres Jakarta Selatan selaku petugas teritori tempat kejadian perkara.
Diperbarui 25 Mei 2015, 19:22 WIBDiterbitkan 25 Mei 2015, 19:22 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Ungkap Motor Royal Enfield Terdaftar Bukan Atas Nama Ridwan Kamil
Diduga Jadi Korban Fitnah, WN Australia Kirim Surat ke Presiden RI
Mengenal Basilika Santa Maria Maggiore Akan Jadi Tempat Peristirahatan Paus Fransiskus
Top 7 Most Dangerous Zodiac Signs: Unveiling Astrology's Dark Side
6 Pesona Luna Maya Pakai Hijab, Penampilannya Semakin Anggun dan Tetap Modis
Film Animasi Jumbo Pecah Rekor, Momen Kebangkitan Sinema Anak Indonesia?
Manchester United Dapat Senjata Tambahan di Momen Krusial
Kerik Gigi Suku Mentawai, Ritual Kecantikan yang Menahan Sakit
Lonjakan Pendaftar PPSU, Cermin Sulitnya Cari Kerja?
KPK Sita Mobil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB
UNTR Tebar Dividen Final Rp 1.484 per Saham, Catat Tanggal Pembayarannya
343 TPA Ditutup, Pakar UGM Ingatkan Kesadaran Baru Pengelolaan Sampah