Kalah Praperadilan 3 Kali, Proses Hukum di KPK Meragukan?

KPK kembali kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kali ini dimohonkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Mei 2015, 10:37 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2015, 10:37 WIB
Peringati Hari Kartini, Perempuan Antikorupsi Pasang Banner Raksasa di KPK
Gedung KPK (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - KPK kembali kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kali ini dimohonkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Kekalahan ketiga KPK dalam pradilan dinilai telah membuat masyarakat ragu dengan proses hukum yang selama ini dijalankan komisi anti-rasuah itu.

"Tiga kali kalah di pengadilan itu menyakitkan, apalagi dikalahkan dalam proses praperadilan. Kondisi ini akhirnya membuat masyarakat meragukan proses hukum yang dilakukan KPK," ujar Politikus PKS Aboebakar Alhabsy melalui pesan singkatnya, Rabu (27/5/2015).

Menurut anggota Komisi III DPR tersebut, dengan dikalahkannya KPK, mengungkapkan fakta apa yang sebenarnya terjadi di dalam lembaga pimpinan Taufiequrachman Ruki tersebut.

"Dulu banyak yang mempertanyakan kenapa proses penetapan tersangka dan pelimpahan berkasnya ke pengadilan begitu lama, demikian pula ada yang sudah jadi tersangka tapi lama diperiksa. Namun, di pengadilan terungkap  ternyata ada penetapan tersangka tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, bahkan ada yang dilakukan tanpa ada bukti permulaan yang cukup," tutur Aboebakar.

Menurut dia, hal ini harus menjadi koreksi bagi KPK, di mana dalam penetapan tersangka harus sesuai dengan aturan yang ada.

"Ke depan harus lebih dipastikan bahwa penetapan tersangka sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan bahwa penetapan tersangka dapat dijadikan sebagai obyek praperadilan sebagaimana putusan Nomor 21/PUU-XII/2015," kata dia.

Karena itu, lanjut Aboebakar, KPK perlu meningkatkan quality control untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK sudah memenuhi kaidah aturan yang ada.

"Karenanya diperlukan quality control yang tinggi untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap seorang tersangka telah memenuhi kaidah aturan hukum yang berlaku," pungkas Aboebakar.

Ultra Petita

Terpisah, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menampik proses hukum yang selama ini dijalankan KPK tak sesuai koridor hukum. Ia justru menilai putusan Hakim Haswandi banyak mengandung kekhilafan. "Putusannya mengandung beberapa kekhilafan Hakim," ujar Indriyanto.

Menurut dia, Hakim Haswandi memberi putusan melebihi permohonan Hadi Poernomo alias ultra petita. Dimana Hadi hanya meminta agar status tersangkanya dianggap tidak sah, tetapi putusan Hakim memerintahkan KPK hingga menghentikan penyidikannya.

"Padahal tegas jelas di Undang-Undang KPK, tidak memperkenankan KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan," jelas Indriyanto.

Dia juga mempertanyakan pertimbangan Hakim yang mempermasalahkan keabsahan pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK. "Itu justru sebenarnya menjadi domain Hakim TUN (Tata Usaha Negara)," kata dia.

Meski begitu, jelas dia, KPK akan tetap menghormati putusan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Namun, KPK tidak akan tinggal diam.

"KPK tetap akan melakukan perlawanan secara hukum," pungkas Indriyanto. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya