Liputan6.com, Jakarta - Akibat kericuhan antara ratusan anggota Forum Betawi Rempug (FBR) dengan sekuriti Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat 29 Mei kemarin, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Unggung Cahyono mengatakan, 12 tersangka itu berasal dari 31 orang yang sebelumnya diamankan polisi.
"3 Orang dari Satpam MOI, 9 orang dari FBR," ujar Unggung dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2015).
Unggung menjelaskan, saat ini Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan proses penyidikan kasus ini. Kejadian tersebut diduga merupakan aksi balas dendam akibat pengeroyokan satpam MOI kepada Iwan Setiawan.
"Dugaan tindak pidana yang terjadi, kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh satpam MOI terhadap 7 orang korban atas nama Saikoni, Salahudin, Yogi, Cahyo, Edi, Dwi, dan Purwo," jelas Unggung.
Dalam ricuh tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi bentrokan dan tempat lainya. Antara lain printer, monitor, pecahan kaca, dan batu.
Polisi juga mengamankan senjata tajam yang digunakan dalam bentrokan tersebut, yakni 40 anak panah, 13 ketapel, 2 bola bilyard, 55 kelereng, 2 bilah golok, 1 botol Wisky, bendera FBR, dan 4 tombak.
"Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan Olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mendapat petunjuk berupa CCTV, pecahan kaca," pungkas Unggung.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Ratusan anggota Forum Betawi Rempug (FBR) mendatangi pusat perbelanjaan Mall of Indonesia (MOI) Kelapa Gading, Jumat 29 Mei 2015 siang. Kedatangan mereka diduga dipicu cekcok anggotanya dengan sekuriti mal MoI berinisial A pada Jumat dini hari. (Rmn/Mvi)