Liputan6.com, Bandung - Irianto MS Syafiuddin atau Yance divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung setelah dinyatakan terbukti tidak bersalah atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Marudut Bakara, politisi partai Golongan Karya tersebut menyebutkan dari fakta persidangan Yance tidak terbukti memperkaya diri sendiri selain itu majelis hakim tidak mempunyai data kekayaan awal sebelum dan sesudah pembebasan tanah sesuai yang dituntut oleh JPU dalam pasal primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk subsidair, Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, majelis hakim pun menemukan hal serupa.
"Terbukti tidak menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Terdakwa tidak terlibat langsung dalam kegiatan ini dan hanya menerima laporan," katanya, Senin (1/6/2015).
Berdasarkan pertimbangan tersebut akhirnya majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Yance dari segala tuntutan yang ada. "Membebaskan terdakwa dari segal tuntutan daan membebaskan dari tahanan," tegas majelis hakim.
Selain pembebasan, Hakim memerintahkan agar jaksa memulihkan hak, harkat, matabat dan kedudukan terdakwa.
Mendengar putusan tersebut, Yance yang mengenakan kemeja kuning berlengan pendek langsung bersujud syukur dalam ruang persidangan. Dalam sidang tersebut, pihak Yance menerima putusan hakim. Sedangkan JPU memilih pikir-pikir.
Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Karena harga lahan dinilai tidak sesuai ketentuan, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 42 miliar.
Dalam kasus ini sudah ada 3 terdakwa. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan wakil ketua P2TUN yang juga mantan kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem, Agung Rijoto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara 2 lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan, divonis bebas. (Yus)
Kasus Korupsi, Mantan Bupati Indramayu Yance Divonis Bebas
"Terbukti tidak menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Terdakwa tidak terlibat langsung dalam kegiatan ini dan hanya menerima laporan,"
Diperbarui 01 Jun 2015, 12:56 WIBDiterbitkan 01 Jun 2015, 12:56 WIB
Mantan Bupati Indramayu Yance mengenakan baju warna kuning divonis bebas (Liputan6.com/ Okan Firdaus)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Minyak Menguat Jelang Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
Ada Kebijakan WFA, Arus Mudik Diperkirakan Akan Bergerak Lebih Awal
Kisah Karomah Mbah Hamid Pasuruan, Masih Berdakwah meski Sudah Wafat
Resep Bola Aci Ubi yang Nikmat Jadi Takjil Buka Puasa
Gubernur Lemhannas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan
Libur Lebaran Diperpanjang Jadi 20 Hari, Sekolah Mulai Libur 21 Maret 2025
Infografis Bonus Hari Raya BHR Ojol dan Kurir Online 2025
Barcelona Saingi Manchester United Rebutan Striker Gratisan Ternama
Wall Street Perkasa, Indeks Nasdaq Pimpin Penguatan Jelang Akhir Pekan
Gojek Segera Umumkan Skema Penyaluran BHR
Intip, Tips Melakukan Diet Sehat di Bulan Puasa
Serupa Tapi Tak Sama, Ini 10 Perbedaan Domba dan Kambing