Di Persidangan Sutan, Rudi Mengaku Pernah Bertemu Abraham Samad

"Tanggal 5 Mei bertemu Abraham Samad, saya ngobrol informal dan mengatakan ingin bertemu di kantor."

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Jun 2015, 21:10 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2015, 21:10 WIB
[FOTO] Rudi Rubiandini Mengaku Memberi Uang Pada Sekjen ESDM
Anehnya menurut Rudi, Sekretaris Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono membantah pernah menerima uang darinya sebesar 150.000 dollar AS (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Sutan Bhatoegana dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan APBN-P 2013 oleh Komisi VII DPR. Saat bersaksi, Rudi tiba-tiba menjelaskan awal menjadi Kepala SKK Migas.

Sambil agak terbata, Rudi mengaku sejak awal menjadi orang nomor 1 di SKK Migas ingin melakukan pembenahan.‎ Salah satunya soal pengadaan.

"Salah satu kasus yang diminta adalah Pak Sutan untuk dikawal (PT Timas Suplindo), artinya memang saya mau melakukan pembenahan," ujar Rudi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Karena keinginan pembenahan itu, Rudi bertemu Ketua KPK Abraham Samad yang kini sudah nonaktif. Pertemuan itu terjadi pada 5 Mei 2013 di Makassar, Sulawesi Selatan.‎ Rudi menyampaikan soal bagaimana langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk pembenahan itu.

"Tanggal 5 Mei bertemu Abraham Samad, saya ngobrol informal dan mengatakan ingin bertemu di kantor untuk menyampaikan beberapa hal, supaya saya bisa melangkah, seperti apa menghadapi situasi (di SKK Migas) yang berat itu," ujar.

Pertemuan itu ditindaklanjuti Rudi dengan mengirim surat ke KPK 5 hari kemudian.‎ Namun, malah dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013.

"Tanggal 10 Mei saya kirim surat ke KPK. 24 Mei saya menjadi target KPK. 13 Agustus saya di OTT. Proses di tengahnya hanya bumbu-bumbu, saya diingatkan Pak Sutan memang benar menghadapi situasi tu," kata Rudi yang kini sudah jadi terpidana kasus penerimaan gratifikasi SKK Migas.‎

Rudi yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara, mengaku mencoba ikhlas menjalani semua yang menimpanya itu.‎

"Setelah diputus 7 tahun, innalillahi saya terima. Saya ikhlas dengan apa yang terjadi. Saya sudah di Sukamiskin, biar saya lanjutkan. Saya tinggalkan masa lalu, jangan ganggu lagi saya dengan kehidupan masa lalu," ujar dia.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi dengan sedikit haru mengatakan bahwa mutiara itu walaupun dibenamkan di dalam lumpur tetap jadi mutiara. "Semoga saksi bisa jadi mutiara," kata Hakim Artha.‎

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sutan Bhatoegana menerima uang US$ 140 ribu dari Waryono Karno ‎terkait pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.‎ Uang itu diterima Sutan saat Waryono masih menjabat Sekjen Kementerian ESDM.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah amplop dengan kode-kode. Yakni Ketua Komisi VII yang saat itu dijabat Sutan Bhatoegana mendapat jatah US$ 7.500 dengan kode P, Sekretariat Komisi VII DPR sebesar US$ 2.500 dengan kode S, dan untuk 43 anggota Komisi VII DPR RI dengan kode A.‎

Atas perbuatannya itu, Sutan didakwa oleh JPU dengan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎‎ (Ali/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya