Jokowi Resmikan Jalan Tol Gempol-Pandaan Sore Ini

Jokowi kembali melakukan aktivitas mengunjungi daerah setelah selama 3 hari berkantor di Solo, Jawa Tengah

oleh Liputan6 diperbarui 12 Jun 2015, 08:16 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2015, 08:16 WIB
Suasana Resepsi Gibran-Selvi yang Sederhana Namun Elegan
Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan istrinya Selvi Ananda, didampingi Presiden Jokowi, Ibu Negara, Iriana dan Besan Presiden Jokowi saat resepsi pernikahan di Graha Saba Buana, Sumber, Solo, Kamis (11/6/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi kembali melakukan aktivitas mengunjungi daerah setelah selama 3 hari berkantor di Solo, Jawa Tengah karena pernikahan putranya. Jokowi dijadwalkan kunjungan kerja ke Jawa Timur untuk meresmikan tol Gempol-Pandaan (Gempan).

Peresmian akan berlangsung sore hari, Jumat (12/6/2015) di Gerbang Tol Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

"Ruas Gempol-Pandaan ini diharapkan membantu mempersingkat waktu tempuh warga yang melintasi Surabaya-Malang," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Djoko Mursito di Jakarta, Kamis 11 Juni 2015 seperti dikutip dari setkab.go.id.

Beroperasinya jalan tol ini diharapkan akan mengurai simpul kemacetan yang ada di jalan eksisting Surabaya-Malang. Dengan demikian, waktu tempuh dari Surabaya menuju Malang/Pasuruan atau sebaliknya, bisa dipersingkat.

Djoko mengatakan, jalan Tol Gempol-Pandaan sepanjang 13,61 km menelan biaya investasi Rp 1,472 triliun.

Selain terhubung dengan Jalan Tol Pandaan-Malang, ruas Tol Gempol-Pandaan terkoneksi dengan Jalan Tol Gempol-Pasuruan untuk ke arah timur dan Jalan Tol Porong-Gempol untuk ke arah utara.

"Jalan Tol Porong-Gempol merupakan bagian dari Jalan Tol Surabaya-Gempol," ujar Djoko.

Jalan tol Gempol-Pandaan ini merupakan patungan dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk 78,58% saham, PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan 11,84% saham, dan PT Margabumi Matraraya 9,58% saham.

PT Jasamarga Pandaan Tol berhak atas masa konsesi selama 37 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yaitu 3 Oktober 2012. Untuk tahap awal ini, tarif tol untuk golongan I ditetapkan sebesar Rp 818/km.

Jalan tol sepanjang 13,61 km ini menggunakan tipe perkerasan kaku (rigid pavement) dengan jumlah lajur 2x2 untuk tahap awal dan 2x3 untuk tahap akhir, serta memiliki 9 jembatan dan 2 simpang susun, yaitu Gempol Interchange dan Pandaan Interchange. (Mvi/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya