Pansel: 72 Orang Mendaftar Jadi Capim KPK

Menurut Juru Bicara Pansel Capim KPK, jumlah orang yang mendaftar masih akan bertambah.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Jun 2015, 19:33 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2015, 19:33 WIB
Para Anggota Pansel Pimpinan KPK
Para Anggota Pansel Pimpinan KPK (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Betti Alisjahbana mengungkapkan sudah ada 72 pendaftar calon pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Sampai Jumat (11 Juni 2015) sore ada 72 orang yang telah mendaftar (capim KPK). Saya melihat pada Sabtu (12 Juni 2015) dan Minggu (14 Juni 2015) ada beberapa orang lagi yang mendaftar lewat e-mail, tetapi belum dikonsolidasikan," ucap Betti di Jakarta, Minggu (14/6/2015).

Betti menjelaskan, selanjutnya, Pansel KPK akan melakukan penjaringan di 9 kota pada 16-22 Juni 2015.

Kegiatan penjaringan ke berbagai daerah ini bertujuan mensosialisasikan proses seleksi pimpinan KPK periode 2015 hingga 2019 ke publik dan kelompok-kelompok ahli atau profesional berkaitan antikorupsi.

Selain itu, kegiatan ini untuk mengidentifikasi tantangan dan agenda pemberantasan korupsi di daerah. Juga bertujuan mengidentifikasi calon potensial pimpinan KPK yang tertarik untuk mengikuti proses seleksi.

Acara tersebut akan berlangsung pada 16 Juni di Makassar. Kemudian 17 Juni 2015 di Padang, Yogyakarta, dan Medan. Selanjutnya pada 18 Juni 2015 di Balikpapan, Semarang, Pontianak, dilanjutkan 19 Juni di Bandung, Malang. Tiga hari kemudian, mereka ke Depok.

Betti mengungkapkan mereka bekerja sama dengan Masyarakat Sipil Anti Korupsi dalam penyelenggaraan acara ini, seperti Transparency Independent Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan kemitraan (partnerships).

Pendaftaran calon pimpinan KPK dimulai pada 5 Juni dan ditutup pada 24 Juni. Selanjutnya, Pansel akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan atas nama-nama pendaftar pada 27 Juni hingga 26 Juli 2015. Pansel akan menyeleksi dengan tes pembuatan makalah hingga tes wawancara.

Sebanyak 8 nama akan dipilih Pansel KPK, kemudian diserahkan ke Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2015. Presiden akan meneruskan nama-nama itu ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. (Ant/Ans/Bob)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya