Pansel: 44 Orang Sudah Mendaftar untuk Jadi Capim KPK

Para pendaftar memiliki latar belakang bervariasi, di antaranya PNS, akademisi, pengacara, aktivis, polisi, jaksa dan karyawan swasta.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Jun 2015, 05:29 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2015, 05:29 WIB
Pansel KPK Temui Presiden Jokowi di Istana
Suasana pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pansel KPK di Istana Negara, Jakarta, Jakarta, Senin (25/5/2015). Ini kali pertama Pansel menghadap Presiden usai diumumkan 20 Mei lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Betti Alisjahbana mengungkapkan, setelah 6 hari sejak pembukaan pendaftaran pada 5 Juni 2015, sudah 44 orang yang mendaftar untuk jadi calon pimpinan lembaga antikorupsi itu.

"Hingga sore ini totalnya 44 pendaftar," kata Betti ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 10 Juni 2015.

Dia mengungkapkan, para pendaftar tersebut memiliki latar belakang yang bervariasi, di antaranya pegawai negeri sipil, akademisi, pengacara, aktivis, penyidik dari kepolisian dan kejaksaan serta karyawan swasta.

Betti mengungkapkan bahwa Pansel telah meminta berbagai masukan membahas terkait profil pimpinan KPK yang dibutuhkan.

"Senin ketemu kapolri, di situ kami membahas kerja sama (dengan KPK) seperti apa, tantangannya seperti apa dan apa yang diharapkan ke depan agar kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi lebih efektif lagi," ungkap dia.

Betti mengungkapkan Pansel KPK juga meminta dukungan Polri untuk melakukan penelaahan rekam jejak calon dan membahas bagaimana caranya mengurangi masalah-masalah hukum yang menimpa pimpinan KPK.

Selain itu, pihaknya juga bertemu dengan mantan dan pimpinan KPK, berbagai tokoh lintas agama serta PPATK. Dalam menjaring para calon pimpinan KPK, pihaknya akan melakukan jemput bola dengan mendatangi 9 kota di Indonesia.

9 Kota yang menjadi tujuan pansel di antaranya Balikpapan, Depok, Makassar, Medan, Bandung, Surabaya, Padang, dan Pontianak.

Pendaftaran calon pimpinan KPK dimulai pada 5-24 Juni 2015. Selanjutnya, Pansel akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan atas nama-nama pendaftar pada 27 Juni-26 Juli 2015. Pansel akan menyeleksi dengan tes pembuatan makalah hingga tes wawancara.

Sebanyak 8 nama akan dipilih dan kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 31 Agustus 2015. Presiden lalu akan meneruskan nama-nama itu ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. (Ant/Ado/Dan)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya