Polda Metro Bongkar Prostitusi Online Bertarif Puluhan Juta

Polisi mengungkap 5 kasus prostitusi online dengan tersangka 6 mucikari dan 8 PSK di lokasi penangkapan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 17 Jun 2015, 13:44 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2015, 13:44 WIB
Ini Cara Kerja Prostitusi Online, Penasaran?
Setelah meninggalnya Deudeuh Alfisahrin sepertinya prostitusi online mulai terkuak di dunia maya.

Liputan6.com, Jakarta - Internet kini marak dimanfaatkan para pebisnis prostitusi untuk memasarkan para perempuan penyedia jasa seks. Tim Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam 2 pekan terakhir mengungkap 5 kasus prostitusi online yang memanfaatkan media sosial twitter, facebook, website, wechat, dan blog dengan tersangka 6 mucikari dan 8 PSK di lokasi penangkapan.

"Dua minggu ini Subdit Cybercrime membongkar prostitusi online lewat facebook, twitter dan website. Ada juga yang menggunakan wechat. Ada 6 mucikari yang kita amankan, 5 pria dan 1 perempuan," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Mudjiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Salah satu kasus yang mencolok ialah bisnis esek-esek melalui akun twitter @jkt7xxx dimana mucikarinya WWR dan EA menjajakan 'dagangannya' dengan tarif berdasarkan grade atau tingkatan kualitas mulai dari Rp 2,5 juta sampai Rp 25 juta. Mucikari itu juga menerima layanan short time dan full day dengan selisih harga Rp 6 juta hingga Rp 9 juta per wanita.

Mudjiono menjelaskan, prosedur pemesanan dilakukan dengan menghubungi admin akun tersebut yang adalah WWR. Lalu WWR akan mengarahkan pelanggan untuk memilih 'koleksinya' di sebuah website yang berisi foto-foto wanita dengan pose panas.

"Setelah memilih wanita, pelanggan menghubungi pin blackberry 2B195XXX atau nomor Whatsapp 08128231XXX untuk proses pembayaran. Dalam iklan tersebut wanitanya bervariasi, Grade A dan B. Harga premium dan premium plus, siapapun bisa 'membeli' PSK tersebut," terang Mudjiono.

Hingga Luar Jakarta

Pelanggaan kemudian mengirim uang muka 50 persen dari tarif sang PSK kepada tersangka dan melunasi sisanya setelah selesai berhubungan intim. Mudjiono membeberkan, PSK binaan kedua tersangka berumur 17 hingga 30 tahun dengan status beragam mulai dari pelajar, mahasiswa, karyawati hingga model.

"Setelah memesan dan menentukan lokasi, pelanggan akan dipertemukan dengan EA yang bertugas mengantar PSK. Petugas kami yang menyamar sebagai pelanggan meringkusnya di salah satu hotel di kawasan Mampang Prapatan," jelas Mudjiono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Mudjiono, kedua tersangka mengaku cakupan bisnisnya tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di kota lain seperti Bali, Surabaya, Yogyakarta, dan Semarang.

"Pengakuan mereka, pelanggan dan PSK binaannya juga sampai luar kota dan provinsi," kata Mudji.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WWR dan EA dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP, Pasal 4 Nomor 44 Tahun 2008 Undang-undang Pornografi, Pasal 2 juncto Pasal 17 Nomor 21 Tahun 2007 Undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. (Mut/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya