Liputan6.com, Jakarta - Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya menemukan dugaan kecurangan dalam kemasan MinyaKita yang beredar di pasar tradisional dan kios. Hasil pengujian menunjukkan volume minyak dalam kemasan botol tidak sesuai dengan yang tertera di label.
Dugaan kecurangan ini terungkap setelah Satgas Pangan Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan isi kemasan tidak sesuai dengan takaran yang tertera.
Baca Juga
Tim Satgas langsung melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah pasar dan kios yang menjual minyak goreng merek MinyaKita pada Selasa (11/3/2025).
Advertisement
"Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya melakukan sidak dan sekaligus penyelidikan di pasar-pasar tradisional maupun kios-kios yang menjual minyak goreng merek MinyaKita dengan cara membeli produk minyak goreng merek MinyaKita dan kemudian melakukan uji takar di tempat terhadap produk tersebut, baik produk dalam kemasan botol maupun dalam kemasan pouch atau refill (isi ulang)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Sidak ini melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta, serta Balai Metrologi, yang bertugas melakukan uji takar terhadap minyak goreng dalam kemasan guna memastikan kesesuaian isi dengan label yang tertera.
Dia membeberkan, mengambil 15 sampel produk MinyaKita, 14 di antaranya dalam kemasan botol dan 1 dalam kemasan pouch/refill.
"Uji takar dilakukan langsung di lokasi menggunakan alat ukur yang telah sesuai dengan standar metrologi yang berlaku," ucap dia.
Adapun, hasil uji takar minyak goreng MinyaKita yang diuji, rata-rata volumenya hanya 795 ml per botol dengan isi terbanyak 804 ml. Misalnya,kemasan botol produksi CV Rabani Bersaudara, Tangerang sebanyak 12 botol. Hasil uji terlihat bahwasanya isi hanya 800 ml atau dengan kata lain tidak sesuai.
Kemudian, kemasan botol produksi PT Artha Global, Depok sebanyak 1 botol hasil ujinya juga demikian. Pun dengan kemasan botol produksi Koperasi Produsen UMKM Kudus juga sama tidak sesuai hanya 800 ml.
Berbeda dengan botol, minyak goreng dalam kemasan pouch/refill sesuai dengan volume yang tertera di label. Adapun, hasil uji takar pada MinyaKita produksi CV Surya Agung, Jakarta menunjukkan tepat 1 liter atau sesuai standar.
"Secara khusus, pada kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar +/- 200 ml. Untuk kemasan pouch atau refill tidak ada masalah. Dari hasil uji takar, isi sesuai dengan label yg tertera yaitu 1 Liter," ujar dia.
Â
Pasal
Satgas Pangan Polda Metro Jaya langsung ditindaklanjuti temuan dengan membuat laporan polisi. Dalam kasus ini sangkaannya, Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan menindaklanjutinya dengan upaya penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar dia.
Â
Advertisement
4 Produsen
Sementara itu, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anggi Saputra Ibrahim menambahkan, Satgas Pangan telah mengantongi empat nama produsen yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Jadi, dari hasil temuan yang kita temukan di lapangan hari ini kita akan segera menindaklanjuti, kita akan membuat laporan polisi model A itu yang ditemukan langsung oleh petugas untuk kita lakukan upaya penyidikan kepada pihak produsen, supaya nanti pihak produsen tidak mengulangi perbuatan hal yang sama," ujar dia.
