Pasutri Penelantar 5 Anak di Cibubur Jadi Tersangka KDRT

Polisi mengantongi 2 alat bukti yaitu hasil visum fisik anak dan keterangan saksi ahli tentang kondisi psikis anak.

oleh Audrey Santoso diperbarui 17 Jun 2015, 16:20 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2015, 16:20 WIB
Ilustrasi Liputan Khusus Kasus Penelantaran Anak
Ilustrasi Penelantaran Anak

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan suami Utomo Permono (45) dan istri Nur Indriasari (42) yang menelantarkan kelima anak mereka resmi menyandang status tersangka. Penetapan status itu diputuskan setelah penyidik menerima hasil analisis psikologi Utomo dan Nuri yang menunjukkan keduanya menentarkan anaknya dengan kesadaran penuh.

"Hari ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya meningkatkan status tersangka terhadap Utomo Permono dan Nur Indriasari pada kasus penelantaran anak di Cibubur karena kami sudah mendapatkan hasil analisa psikologi terhadap pelaku," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Krishna Murti mengatakan, selain hasil kejiwaan pelaku, polisi juga mengantongi 2 alat bukti, yaitu hasil visum fisik anak dan keterangan saksi ahli tentang kondisi psikis anak.

Dari hasil visum et repecentrum, kondisi fisik kelima anak yang ditelantarkan mengalami gizi buruk. Selain itu ada bekas luka di kaki anak D (8) yang menunjukkan masa penyembuhan lukanya lama akibat pukulan benda tumpul. 2 Hal tersebut dianggap sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh penyidik.

"Hasil pemeriksaan saat dikeluarkan oleh RS Polri Dr Sukanto, kondisi visum et repertum terhadap anak D (8) ditemukan luka lecet lama yang dalam proses penyembuhan akibat benda tumpul. Serta hasil visum et repertum si sulung kembar L (10) dan S (10) status gizi sangat kurang," jelas Krishna.

Dengan ditetapkannya Tomo dan Nuri sebagai tersangka, maka keduanya dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 80 juncto 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

"Pasal-pasal tersebut karena kedua pelaku terbukti melakukan penelantaran dan kekerasan terhadap anak mereka dalam kurun waktu 2014-2015," jelas Krishna.

Pendobrakan Rumah

Tim Unit I Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) didampingi KPAI mendobrak 1 rumah di Cluster Nusa Nusa Blok E Nomor 37 Perumahan Citra Gran Cibubur pada Kamis 14 Mei 2015.

Hal ini setelah polisi melihat sebuah posting di facebook yang memuat kisah miris seorang anak laki-laki usia 8 tahun ditelantarkan orangtuanya dengan cara tidak diizinkan masuk rumah selama sebulan. Sang anak juga tidur di pos jaga dan mendapat makanan dari tetangga sekitar rumah.

Saat menggeledah rumah milik pasangan suami istri UP alias T dan NS, polisi mendapati 4 anak perempuan dalam kondisi fisik yang buruk. Mereka seperti kekurangan gizi dan tertekan.

Saat polisi dan KPAI hendak mengamankan anak-anak malang tersebut, sang ayah mencoba menghalau dan bersikeras ia berhak melakukan perbuatan itu karena ia ayah kandung kelima anak.

Keduanya pun digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi. Saat pengembangan kasus, polisi menemukan paket sabu di dalam kamar tidur kedua pelaku. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba dan diserahkan ke Direktorat Narkotika, sembari menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku kerap bertindak aneh, salah satunya dengan mengaku keturunan Majapahit dan beralasan pakai narkoba agar kuat berzikir. (Mvi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya