Orangtua Penelantar Anak Cibubur Gunakan Sabu untuk Tirakat

Tirakat tersebut dijalankan orangtua penelantar anak di Cibubur atas tuntutan dan petunjuk bisikan goib yang dialaminya

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 22 Mei 2015, 14:45 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2015, 14:45 WIB
Penampakan Tak Layak Huni Rumah Orangtua yang Telantarkan 5 Anak di Cibubur
Garis polisi terpasang di depan rumah orangtua yang diduga menelantarkan lima anaknya di Perumahan Citra Gran, Cibubur, Jawa Barat, Jumat (15/5). Kondisi rumah yang dari luar terlihat mewah itu sangat memprihatinkan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Orangtua penelantar anak di Cibubur mengaku sebagai titisan raja Jawa. Mereka pun menggunakan narkoba jenis sabu untuk kepentingan tirakat.

Seusai UP dan NS menjalani pemeriksaan forensik di Poliklinik Eksekutif Pusdokkes RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Handika Honggowongso sebagai kuasa hukum keduanya menerangkan bahwa narkoba jenis sabu digunakan oleh kliennya untuk memperkuat tubuh saat tirakat atau berpuasa dengan mengasingkan diri.

"Kalau hisap sabu, salah satu cara membuat tubuh menjadi kuat. Karena mereka kan harus melakukan tirakat. Sehari bisa membaca 100 ribu bacaan zikir," ujar Handika, Jumat (22/5/2015).

Dia menjelaskan, ketika menjalankan tirakat, kliennya menjalani puasa penuh. Tirakat yang dilakukan kliennya pun dapat memakan waktu seharian, menjadikan penelantaran anak merupakan alasan dari kekhusukannya menjalankan tirakat.

"Tirakatnya juga menjalani puasa. Tirakatnya bisa seharian penuh. Nah nelantarin anak karena fokus pada tirakatnya," jelas dia.

Tirakat tersebut diakui Handika dijalankan kliennya atas tuntutan dan petunjuk bisikan goib yang dialami UP dan NS.

Sebelumnya Handika menjelaskan bahwa UP mengaku merupakan titisan Raja Mataram. Sedangkan istrinya NS merupakan titisan Raja Majapahit.

"Tirakat itu merupakan bagian dari prosesi yang harus dijalani karena lantai atas juga ada keris-keris," pungkas Handika. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya