Liputan6.com, Jakarta - Tim Unit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, mengungkap kasus pencurian uang tunai dan barang berharga di dalam mobil. Dalam aksinya, mereka bermodus mengempeskan ban. Seperti yang terjadi di Cipondoh, Tangerang, Banten.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, jajarannya meringkus 2 dari 5 anggota komplotan pencurian ini, KR alias IW dan IS di lokasi berbeda. Sementara 3 pencuri lainnya DD, IR, dan AH buron atau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku kita tangkep 2 orang, 3 masih DPO," ujar Didik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Didik menjelaskan, saat beraksi seorang pencuri menyamar sebagai nasabah bank, dan bertugas mengamati nasabah lainnya yang sedang mengambil uang. Setelah menemukan nasabah dengan jumlah pengambilan uang banyak, ia lalu menelepon komplotan lainnya agar memantau kendaraan si calon korban.
"Mereka spesialis mengincar nasabah bank yang mengambil uang, " kata Didik.
Didik menjelaskan, ketika nasabah meninggalkan bank menggunakan mobilnya, anggota komplotan lainnya membuntuti dengan sepeda motor, hingga akhirnya korban berhenti di lampu merah. Di situlah, mereka sengaja merapatkan pijakan kaki di dekat ban mobil korban, seraya menusukkan besi runcing atau paku payung.
"Di dalam perjalanan bannya ditembak pakai besi yang diruncingkan atau paku payung," ucap Didik.
Kemudian, lanjut Didik, komplotan pencuri membuntuti hingga akhirnya mobil korban tidak mampu melaju. Saat mobil korban berhenti dan mengganti ban yang kempes, saat itulah para pelaku memanfaatkan kelengahan si pemilik mobil itu untuk menggasak barang berharga melalui sisi pintu lainnya.
"Jarak tertentu ban kempes, lalu korban dikasih tahu ban kempes. Korban mengganti dan ngecek. Saat dia (korban) lengah, uang yang di mobil diambil. Kerugian korban Rp 50 juta," jelas dia.
Dari tangan 2 tersangka ini, polisi menyita barang bukti 2 sepeda motor yang dijadikan kendaraan operasional, 2 telepon genggam dan 1 potongan besi tajam yang sudah diruncingkan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Rmn/Mut)
Bermodus Ban Mobil Kempes, Pencuri di Tangerang Gasak Rp 50 Juta
Setelah menemukan nasabah dengan jumlah pengambilan uang banyak, seorang pelaku menelepon komplotannya agar memantau.
Diperbarui 18 Jun 2015, 13:24 WIBDiterbitkan 18 Jun 2015, 13:24 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadi Negara Penduduk Muslim Terbesar Dunia, Literasi Keuangan Syariah RI Masih Rendah
Ucapan Selamat Puasa dalam 3 Bahasa, Sambut Ramadan 2025 dengan Doa dan Harapan
Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
Tips Memakai Pampers Agar Tidak Iritasi: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Penyakit Kanker Habiskan Anggaran JKN Rp 13 Triliun
Anak Usaha BMRI Perluas Pembiayaan Sektor Otomotif
Jelang Ramadan, Peziarah Padati Area Pemakaman
IHSG Anjlok 1,8 Persen Hari Ini 27 Februari 2025, Apa Penyebabnya?
Komisi II DPR Sebut Anggaran PSU 24 Pilkada Bisa Capai Rp1 Triliun
Dedi Mulyadi Tegur Kades Wiwin yang Viral Geli Dapat Nasi Kotak, Blak-blakan Sebut Ngartis
Garuda Indonesia Punya Pesawat Bergambar Kartu Kredit UOB
Sentuh Pelatih Lawan, Lionel Messi Diganjar Hukuman Denda