Liputan6.com, Jakarta - Tim Unit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, mengungkap kasus pencurian uang tunai dan barang berharga di dalam mobil. Dalam aksinya, mereka bermodus mengempeskan ban. Seperti yang terjadi di Cipondoh, Tangerang, Banten.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, jajarannya meringkus 2 dari 5 anggota komplotan pencurian ini, KR alias IW dan IS di lokasi berbeda. Sementara 3 pencuri lainnya DD, IR, dan AH buron atau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku kita tangkep 2 orang, 3 masih DPO," ujar Didik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Didik menjelaskan, saat beraksi seorang pencuri menyamar sebagai nasabah bank, dan bertugas mengamati nasabah lainnya yang sedang mengambil uang. Setelah menemukan nasabah dengan jumlah pengambilan uang banyak, ia lalu menelepon komplotan lainnya agar memantau kendaraan si calon korban.
"Mereka spesialis mengincar nasabah bank yang mengambil uang, " kata Didik.
Didik menjelaskan, ketika nasabah meninggalkan bank menggunakan mobilnya, anggota komplotan lainnya membuntuti dengan sepeda motor, hingga akhirnya korban berhenti di lampu merah. Di situlah, mereka sengaja merapatkan pijakan kaki di dekat ban mobil korban, seraya menusukkan besi runcing atau paku payung.
"Di dalam perjalanan bannya ditembak pakai besi yang diruncingkan atau paku payung," ucap Didik.
Kemudian, lanjut Didik, komplotan pencuri membuntuti hingga akhirnya mobil korban tidak mampu melaju. Saat mobil korban berhenti dan mengganti ban yang kempes, saat itulah para pelaku memanfaatkan kelengahan si pemilik mobil itu untuk menggasak barang berharga melalui sisi pintu lainnya.
"Jarak tertentu ban kempes, lalu korban dikasih tahu ban kempes. Korban mengganti dan ngecek. Saat dia (korban) lengah, uang yang di mobil diambil. Kerugian korban Rp 50 juta," jelas dia.
Dari tangan 2 tersangka ini, polisi menyita barang bukti 2 sepeda motor yang dijadikan kendaraan operasional, 2 telepon genggam dan 1 potongan besi tajam yang sudah diruncingkan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Rmn/Mut)
Bermodus Ban Mobil Kempes, Pencuri di Tangerang Gasak Rp 50 Juta
Setelah menemukan nasabah dengan jumlah pengambilan uang banyak, seorang pelaku menelepon komplotannya agar memantau.
Diperbarui 18 Jun 2015, 13:24 WIBDiterbitkan 18 Jun 2015, 13:24 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tidur Lebih dari 10 Jam, Hati-Hati Bisa Memicu 5 Masalah Kesehatan Ini
Tol Cikampek Menuju Halim Macet, Polisi Imbau Warga Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Depok Gunakan Jalur Alternatif
ASIOTI: Tarif Impor Donald Trump Mengancam Infrastruktur Digital Nasional
Mengenal Warung Sedep Mantep, Kuliner Penyetan Viral di Yogyakarta
Sudah Pernah Ditolak, Arsenal Ogah Dekati Lagi Striker Aston Villa
Ternyata Ada Peluang Bagi Indonesia di Balik Tarif Impor Trump, Apa Itu?
Ridwan Kamil Siap Tes DNA untuk Buktikan Anak Lisa Mariana, Dengan atau Tanpa Perintah Pengadilan
Model Pagar Besi Ala Rumah Industrial yang Unik dan Estetis
Daftar 7 Film Tom Hanks Paling Populer dan Berpenilaian Tinggi, Ada yang Terinspirasi dari Kisah Nyata
Model Rumah Void 2 Lantai yang Sederhana dan Minimalis untuk Menambah Kesan Lega
Dari Berbagai Genre yang Seru, Ini 9 Rekomendasi Drakor Seru yang Bakal Tayang di Bulan April 2025
Netflix Indonesia Ucapkan Terima Kasih atas Donasi untuk Gwan-Sik dan Ae-Sun, Respons Warganet Bikin Ngakak