Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menelusuri kasus dugaan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penjualan kondensat negara oleh BP Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) pada 2009 hingga 2010.
Polisi hari ini memeriksa 2 tersangka atas kasus tersebut yakni mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas DH dan mantan Kepala BP Migas RP.
"Hari ini RP dan DH diperiksa, mereka kooperatif. Jadwal pemeriksaan jam 10 tapi jam 9 mereka sudah hadir. Jadi ya saya kira tidak perlu penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (18/6/2015).
Victor menambahkan, pemeriksaan terhadap keduanya ini sengaja dilakukan guna mengetahui proses penjualan kondensat tersebut pada periode 2009-2011.
"Tentunya ditanya soal unsur-unsur pasal korupsi yang dituduhkan. Termasuk kita tanyakan dulu soal pasal TPPU," ucap Victor.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka HW, RP, dan DH. Korupsi kondensat dan tindak pidana pencucian uang ini diduga merugikan negara hingga US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.
Baca Juga
Kasus berawal saat penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada 2009 dengan penunjukan langsung.
Penunjukan tersebut menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian juga diduga menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Sehingga dengan demikian melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No. 15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah UU Nomor 25/2003. (Mvi/Mut)
Advertisement