Polri Tetapkan DH Tersangka Kasus Cuci Uang SKK Migas ke PT TPPI

Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Mei 2015, 01:45 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2015, 01:45 WIB
Kantor SKK Migas Dijaga Ketat
Petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik dari Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Gedung Wisma Mulia, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada 2009 hingga 2010.

Kerugian negara akibat proses penunjukan langsung oleh seorang Deputi SKK Migas (sebelumnya bernama BP Migas) penjualan kondesat kepada PT TPPI itu mencapai US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.

Direktur Tipideksus Brigjen Pol Victor E Simanjuntak mengatakan dalam tersangka ini adalah seorang Deputi BP Migas berinisial DH. Meski demikian, dia mengatakan belum menangkap yang bersangkutan.

"Tersangkanya DH. (Tapi kami belum tangkap). Kami akan menyatakan itu nanti setelah penggeledahan," ujar Brigjen Victor E Simanjuntak di sela penggeledahan kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Victor menjelaskan, DH diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.

Menurut Vicktor, pada tahun 2009 saat SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dengan tidak menjalankan proses sesuai ketentuan sehingga menyalahi aturan keputusan kepala BPMIGAS Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah/kondensat bagian negara dan keputusan kepala BPMIGAS KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjual minyak mentah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya