Jokowi: Warga Eks Timor Timur Dapat Bantuan Rp 10 Juta per KK

Sebanyak 20.266 KK WNI mantan Timor Timur yang tinggal di luar Provinsi NTT.‎

oleh Luqman Rimadi diperbarui 18 Jun 2015, 16:46 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2015, 16:46 WIB
Jokowi
Presiden Jokowi (foto: Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi memutuskan untuk memberikan bantuan sebesar Rp 10 juta per Kepala Keluarga (KK) bagi warga negara Indonesia (WNI), mantan Timor Timur yang tinggal di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).‎

Keputusan itu diambil Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas guna membahas penyelesaian masalah bantuan bagi WNI mantan Timor Timur yang tinggal di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang diselenggarakan di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/6/2015). ‎

Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengemukakan, berdasarkan data yang ada sampai saat ini, ada sebanyak 20.266 KK WNI mantan Timor Timur yang tinggal di luar Provinsi NTT.‎

"Penetapan parameter penerima bantuan tersebut, merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pendataan Penduduk Bekas Provinsi Timor Timur dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi Komisi Kebenarandan Persahabatan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste sebagai landasan hukum pelaksanaan pemberian bantuan," ujar Teten dalam keterangan tertulisnya.

Presiden Jokowi, lanjut Teten, menginstruksikan agar Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negera, Sekeretariat Kabinet, dan Kementerian Keuangan serta instansi terkait lainnya untuk memproses payung hukum sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar pemberian uang kompensasi kepada WNI eks Timor Timur di luar Propinsi NTT.

Jokowi juga berpesan, jangan ada pemotongan atau penyelewengan dalam proses penyerahan bantuan. Proses penyaluran bantuan harus transparan dan disalurkan secara langsung oleh pihak pemerintah.

 "Untuk itu, bantuan harus diberikan secara langsung kepada yang berhak, tidak melalui pihak ketiga," pungkas Teten‎ Masduki. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya