Liputan6.com, Kupang - Inspektur Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman bersama rombongan, melakukan kunjungan lapangan ke perumahan Eks Timor Timur di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Kunjungan ini bertujuan mengevaluasi kondisi rumah yang telah dibangun untuk mantan pejuang Timor Timur.
Dalam kunjungannya, Irjen Perumahan dan Kawasan Permukiman secara langsung melakukan pengecekan visual terhadap beberapa rumah di Blok R dan Blok H. Dari hasil pemantauan, ditemukan sejumlah permasalahan teknis dalam pembangunan rumah khusus itu.
Advertisement
Baca Juga
Setelah meninjau kondisi proyek perumahan sebanyak 2.100 unit rumah tersebut, Dr. Heri Jerman beserta rombongan langsung berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk menyerahkan laporan hasil temuan investigasi.
Dalam konferensi persnya, Heri Jerman menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PKP mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan perumahan khusus bagi Eks Pejuang Timor Timur itu.
“Kami menemukan indikasi fraud dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli dari Universitas Nusa Cendana. Laporan hasil investigasi ini telah kami serahkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi NTT untuk ditindaklanjuti dalam proses hukum,” ungkapnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Temuan Dugaan Penyimpangan
Beberapa temuan teknis yang menjadi perhatian utama meliputi, fondasi bangunan yang tidak kokoh, penggunaan alat sondir yang tidak optimal, pemaksaan pembangunan di atas tanah labil tanpa perkuatan yang memadai.
"Secara struktural, tidak hanya material bangunan yang menjadi perhatian, tetapi juga keseluruhan desain konstruksi," bebernya.
Ia mengatakan analisis dari tim Universitas Nusa Cendana menunjukkan adanya kelemahan dalam konstruksi yang berpotensi menimbulkan risiko jangka panjang bagi penghuni.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan komitmennya untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat. Namun, permasalahan teknis dan dugaan penyimpangan yang ditemukan di lapangan menjadi dasar bagi kementerian untuk menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi NTT.
“Proses hukum harus dilakukan secara cermat berdasarkan bukti yang cukup. Evaluasi lebih lanjut akan menentukan apakah kasus ini memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti secara hukum,” katanya.
Pemerintah menegaskan bahwa proyek pembangunan perumahan harus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dengan tetap memastikan kualitas konstruksi yang sesuai dengan standar.
Ke depannya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan memperketat pengawasan serta meningkatkan standar kualitas guna mencegah permasalahan serupa di proyek-proyek p
Advertisement
