Alasan DPD Ngotot Bangun Gedung di Tiap Daerah

Selain untuk menunjukkan eksistensi, kata Adrianus, pembangunan gedung juga untuk menjalankan perintah UU MD3.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 20 Jun 2015, 11:27 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2015, 11:27 WIB
DPD RI Serahkan LHKPN
Ketua DPD RI Irman Gusman (kedua kiri) menandatangani laporan LHKPN bersama Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kanan) saat mengikuti Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V, Jakarta, Rabu (18/02/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan, pembangunan gedung DPD di setiap daerah adalah untuk menunjukkan eksistensi dan identitas DPD.

Anggota DPD dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Adrianus Garu mengatakan, selama ini masih banyak masyarakat yang belum mengenal DPD. Padahal lembaga tersebut merupakan produk reformasi 1998.

"Pembangunan itu untuk menunjukkan eksistensi kami, karena masih banyak masyarakat yang belum mengenal dan mempertanyakan DPD," kata Adrianus di Jakarta, Jumat 19 Juni 2015.

Selain untuk menunjukkan eksistensi, kata Adrianus, pembangunan gedung juga untuk menjalankan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3.

Dalam UU tersebut dinyatakan, DPD berdomisili di daerah. Artinya selain menjalankan kegiatan di ibukota negara, pekerjaan DPD lebih banyak dilakukan di daerah.

Menurut Adrianus, rapat-rapat dan kegiatan menampung aspirasi lebih banyak dilakukan di daerah. Konsekuensinya harus ada gedung untuk mengadakan setiap kegiatan yang ada.

"Kalau tidak dibangun berarti tidak menjalankan undang-undang," tegas anggota Komite IV (bidang keuangan) DPD ini.

Adrianus menegaskan, pembangunan gedung DPD juga untuk menerima dan menampung aspirasi masyarakat. Tidak mungkin anggota DPD selalu menerima masyarakat di hotel, atau menyewa gedung-gedung lain. Apalagi jika tidak ada anggarannya.

"Kami kan tidak menghormati masyarakat kalau menerima mereka hanya di warung makan, atau di warung kopi. Kami perlu juga menghargai masyarakat yang menyalurkan aspirasi," tegas dia.

Adrianus mengatakan, selain pembangunan di daerah-daerah, DPD juga sudah waktunya membangun gedung di ibukota negara. Sebagai lembaga produk reformasi, DPD belum memiliki kantor sendiri di ibukota negara.

Sampai saat ini, menurut Adrianus, DPD masih meminjam gedung MPR yang satu kompleks dengan DPR. Padahal lembaga-lembaga produk reformasi lainnya, seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) sudah dibangun.

"Mengapa pembangunan gedung MK, KY dan yang lain-lain tidak ditolak? Kan semua lembaga produk reformasi. Tidak adil kalau MK, KY dan yang lain tidak ditolak," tanya Adrianus.‎

Saat ini DPD sedang membangun gedung baru di daerah-daerah. Gedung-gedung tersebut berlokasi di kota provinsi. Pekan lalu baru dilakukan peletakan batu pertama untuk 3 gedung. Direncanakan dalam 5 tahun ke depan, tiap kota provinsi sudah dibangun kantor DPD. (Rmn/Mvi)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya