Kapolda: 1 Bukti Lagi Margriet Jadi Tersangka Pembunuhan Angeline

Polisi masih harus mencari satu bukti kuat lagi untuk bisa menjerat Margriet Magawe, ibu angkat Angeline.

oleh Dewi Divianta diperbarui 20 Jun 2015, 17:57 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2015, 17:57 WIB
Angeline
Tak ada lagi tawa dan keceriaan Angeline. Bocah ini harus meninggal dengan tragis saat berumur 8 tahun. Selain mantan penjaga rumah, ibu angkat Angeline ditetapkan menjadi tersangka

Liputan6.com, Denpasar - Kasus pembunuhan Angeline di Denpasar, Bali hingga kini belum terungkap dengan gamblang. Tersangka Agustinus Tae atau Agus mengaku akan diberi imbalan Rp 200 juta dari ibu angkat Angeline, Margriet Magawe untuk membunuh bocah 8 tahun itu.

Namun belakangan ini, Agus yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu membantah melakukan pembunuhan dan tindak asusila terhadap bocah yang kini diketahui bernama asli Engeline itu.

Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan, pengakuan Agus tersebut bisa menjadikan pria itu sebagai saksi mahkota atau saksi utama.

"Agustinus bisa dijadikan saksi mahkota atau saksi utama. Sampai saat ini sudah ada 25 saksi yang diperiksa penyidik terkait pembunuhan Angeline. Tapi kita masih harus mencari satu bukti kuat lagi untuk bisa menjerat Margriet," kata Ronny di Denpasar Bali, Sabtu (20/6/2015).

Ronny menuturkan, kasus pembunuhan Angeline sudah menjadi perhatian nasional, bahkan internasional. Kapolri pun memberikan perhatian lebih kepada Polda Bali, agar segera menuntaskan proses penyidikan pembunuhan bocah ayu tersebut.

"Kita utamakan bukti otentik yang ilmiah, supaya di persidangan nanti tidak dipatahkan. Seperti keterangan saksi dan tersangka itu menjadi alat bukti terakhir," terang dia.

Ronny menjelaskan, pihak Polda Bali kini baru bisa membuktikan 2 alat bukti, terkait kasus dugaan penelantaran anak dalam menjerat Margriet menjadi tersangka.

"Masih kita perkuat bukti untuk menjerat tersangka lain kasus pembunuhan Angeline. Masih kita perkuat dengan mencari bukti kuat yang menjurus pada pembuktian. Agar nanti di persidangan JPU dapat meyakinkan hakim, bukti yang diajukan itu," jelas dia.

Tim Inafis Polda Bali hari ini kembali menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan, di rumah Angeline, Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar, Bali. Polisi mengamankan sehelai kain putih usang, dan sebilah kayu ukuran 2 meter serta beberapa properti toilet.

Ronny berharap, dari semua hasil olah TKP ini bisa dijadikan alat bukti kuat untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus pembunuhan Angeline. "Tapi tidak semua hasil penyidikan kami sampaikan kepada media," pungkas Ronny.

Margriet Membantah

Pengacara Margriet Megawe, Dion Pongkor sebelumnya mengatakan, kliennya menangis saat mantan pembantunya Agustinus Tae Andamai menuduhnya membunuh anak angkatnya, Angeline. Margriet membantah menghilangkan nyawa Angeline.

Dion mengatakan, kliennya membantah apa yang dikatakan oleh 3 saksi baru yakni, Francky Alexander Maringka (46) dan istrinya Yuliet Christine (41), serta Lorraine (58). Ketiganya masih kerabat Margriet sendiri.

Sementara pengacara Agus, Haposan Sihombing mengungkapkan, pria 25 tahun itu mendapat teror dari seorang laki-laki usai menguburkan jenazah Angeline. Sehingga belakangan memberikan keterangan berubah-ubah.

Haposan juga meluruskan tentang bayaran Rp 2 miliar untuk membunuh Angeline. Agus, dalam keterangan terakhirnya, mengatakan Margriet menjanjikan uang Rp 200 juta untuk menutup informasi pembunuhan Angeline.

Pada pemeriksaan sebelumnya, kata Haposan, Agus meralat pernyataannya. Dia mengaku tidak melakukan pembunuhan dan kejahatan asusila kepada Angeline, walaupun Margriet memaksanya.

Menurut Haposan, Margriet memanggil Agus ke kamarnya pada 16 Mei 2015. Saat itu, dia melihat Angeline dalam kondisi sekarat dan tergeletak dengan posisi miring serta tangannya sempat bergerak-gerak. Pada saat itulah Margriet memerintahkan pegawai rumah tangganya itu mencabuli anak angkatnya. Tapi Agus menolak. (Rmn/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya