Liputan6.com, Jakarta - Selangkah lagi, DPR akan merealisasikan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau lebih dikenal dana aspirasi. Siang ini, paripurna DPR mengesahkan peraturan terkait UP2DP, jika sebagian besar legislator setuju.
Setelah Fraksi Nasdem dan Hanura menyatakan penolakannya atas program dana aspirasi, PDI Perjuangan meminta agar anggota dewan mengkaji ulang program yang menganggarkan dana Rp 15-20 miliar kepada setiap anggota DPR bagi dapilnya masing-masing.
"Pandangan mini fraksi kami menyampaikan untuk dikaji ulang, diendapkan dan dimatangkan," Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Hendrawan yang juga Wakil Ketua Tim Mekanisme UP2DP ini mengatakan fraksinya di forum badan legislasi (Baleg) sudah menolak adanya program dana aspirasi.
Selain itu, Fraksi PDIP mengingatkan DPR agar berhati-hati dalam mengusung program ini karena bisa menjerumuskan para anggota dewan ke tindak pidana korupsi.
"Itu pandangan kami di Baleg. Kami menilai meskipun ada dasar hukum terhadap program aspirasi ini, kami menilainya harus dilakukan secara sangat hati-hati, transparan dan akuntabel," tandas anggota Baleg tersebut.
Dasar Hukum
Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengatakan tidak ada alasan bagi anggota DPR untuk menggagalkan usulan dana aspirasi.
Secara prinsip, kata dia, sudah menjadi kewajiban tiap anggota dewan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya masyarakat desa. “Tidak ada dasar hukum untuk tidak mendukungnya. Undang-undangnya (UU) jelas kok,” kata Daniel.
Dana aspirasi dapat digunakan untuk mewujudkan pembangunan desa sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Pasalnya, selama ini, banyak hasil Musrembangdes yang menguap ketika dibawa ke tingkat Musrenbang Kabupaten/Kota bahkan provinsi.
“Dengan adanya dana aspirasi itu, kita ingin memotong rantai birokrasi desa,” jelas Daniel.
Usulan dana aspirasi ini, lanjut dia, minim penyelewengan, baik oleh anggota DPR maupun kepala daerah. Hal ini dikarenakan program pembangunan yang dibiayai dana aspirasi akan dicantumkan dalam APBN dan APBD.
Oleh karena itu, pemerintah daerah setempat tidak bisa mengganggu dana tersebut untuk pembangunan lainnya. "Sudah diusulkan oleh DPR dan ditentukan untuk pembangunan apa, jadi tidak bisa dipindahin Bupati atau Walikota sembarangan,” tandas Daniel. (Bob/Ein)
PDIP Ikut Tolak Dana Aspirasi Rp 11,2 Triliun?
PDI Perjuangan meminta agar anggota dewan mengkaji ulang program yang menganggarkan dana Rp 15-20 miliar kepada setiap anggota DPR.
diperbarui 23 Jun 2015, 15:39 WIBDiterbitkan 23 Jun 2015, 15:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ucapkan Terima Kasih ke Shin Tae-yong, Erick Thohir: Mari Sambut Patrick Kluivert di Timnas Indonesia
Tekan Penyebaran PMK, Banyuwangi Gencarkan Vaksinasi dan Disinfeksi
Perbedaan Merica dan Ketumbar: Panduan Lengkap untuk Membedakan Dua Bumbu Dapur Penting
Ciri ISK: Kenali Gejala dan Penanganan Infeksi Saluran Kemih
Bansos PKH dan Sembako di Batam Disalurkan Secara Door to Door
Kisah Karomah Syekh Subakir Berjalan di Atas Air, Keajaiban yang Menggetarkan
Perbedaan Pohon Palem dan Kelapa: Karakteristik Unik dan Manfaatnya
Mengenal Ciri-Ciri Bulan: Karakteristik dan Fenomena Unik Satelit Alami Bumi
KPK Sita Mata Uang Asing Rp300 Juta hingga Tas Mewah di Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Terkesan Sambutan dan Keramahan Suporter
IBL 2025: Pelita Jaya Rusak Debut Arki Wisnu Bersama Dewa United
Reaksi Miliarder Terobsesi Awet Muda Dibandingkan dengan Influencer 58 Tahun yang Terlihat 20 Tahun Lebih Muda