3 Orang Jadi Tersangka Anarkisme PKL Monas, Termasuk Ibu Hamil

Wanita itu ditahan dengan barang bukti beberapa pesan singkat di ponselnya yang berisi ajakan untuk berbuat anarkistis di Monas.

oleh Audrey Santoso diperbarui 23 Jun 2015, 16:34 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2015, 16:34 WIB
Pasca-amuk PKL di Monas, Polisi Buru Pelaku Perusakan
Polisi langsung mendatangi rumah sejumlah pedagang yang diduga ikut dalam perusakan kantin Lenggang Jakarta di kawasan Irti Monas.

Liputan6.com, Jakarta - Lima orang ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Senin 22 Juni 2015 malam karena diduga menjadi provokator penyerangan Satpol PP oleh pedagang kaki lima di Monas. Salah satunya, seorang wanita yang sedang hamil 6 bulan.

Wanita itu ditahan dengan barang bukti beberapa pesan singkat di ponselnya yang berisi ajakan untuk berbuat anarkistis di Monas dan Lenggang Jakarta.

"Teman-teman reserse tadi malam sudah melakukan tindakan hukum, 5 orang yang ditangkap. Kemudian salah satunya wanita karena dianggap provokasi karena kita (polisi) memiliki bukti rekaman SMS di HP-nya," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Namun, pemeriksaan terhadap kelimanya mengerucut pada 3 tersangka yang dianggap paling vokal menyerukan perlawanan terhadap Satuan Polisi Pamong Praja. Ibu hamil itu termasuk salah satunya. Namun, polisi menangguhkan penahanannya dengan alasan perikemanusiaan.

"Yang wanita sebetulnya bisa kita tahan, cukup kuat buktinya kalau dia melakukan penghasutan. Tapi dengan alasan manusiawi, yang bersangkutan ternyata hamil 6 bulan dan selagi ada jaminan, tidak kita tahan, " ujar mantan Kapolda Papua itu.

Polisi menjerat ibu hamil tersebut dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan kedua rekannya terjerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun.

Pada kesempatan yang sama, Tito mengecam aksi anarkistis para pedagang kaki lima di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Lenggang, Jakarta Pusat, Sabtu 20 Juni 2015. Menurut dia, tidak ada hal yang membenarkan aksi liar para PKL merusak prasarana di lokasi ikonik Kota Jakarta.

"Tidak ada penyelesaian masalah dengan main hakim sendiri, merusak segala macam fasilitas. Apapun latar belakangnya, aksi anarkis tidak boleh dilakukan," tegas Tito. (Bob/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya