Liputan6.com, Jakarta - Masalah yang dihadapi Taksi Uber di wilayah Jabodetabek, membuat 'gerah' beberapa pihak. Salah satunya, Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Motor di Jalan (Organda). Saking gerahnya, mereka melaporkan 'taksi online' ini kepada kepolisian.
Keberadaan Taksi Uber dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Umum No 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum, karena tidak berizin.
Namun, Perkumpulan Perusahan Rental Mobil Indonesia (PPRI) menyatakan, Taksi Uber bukanlah angkutan umum seperti yang diperkirakan banyak orang, tapi angkutan khusus.
"Mobil yang digunakan adalah mobil dari perusahaan rental. Ini adalah angkutan khusus, di mana orang harus men-download aplikasi (Uber), menggunakan pembayaran kartu kredit," ujar ketua PPRI Hendric Kusnadi di The Brigde Epicentrum, Jakarta, Rabu (26/6/2015).
"Jadi bukan mobil yang bisa distop di pinggir jalan atau di-booking menggunakan call centre. Ini yang harus jelas," sambung dia.
Hendric mengatakan, karena sifatnya angkutan khusus dan berasal dari mobil rental, Taksi Uber tidak menggunakan pelat kuning, seperti angkutan umum lain.
"Ini kan bukan umum juga. Semua mobil menggunakan mobil rental. Dengan punya rental, jelas bukan menggunkan pelat kuning (seperti angkutan umum) lainnya," tegas dia.
Menurut Hendric, hadirnya aplikasi Uber tersebut, dapat membantu para pengusaha rental mobil.
"Dengan Uber ini, jelas membantu para pengusaha rental yang ada di sini. Di PPRI sendiri sudah ada 23 sampai 24 perusahaan yang bergabung," jelas dia.
Kendati demikian, Hendric menegaskan, pihak Uber akan mengikuti apa yang dikehendaki pemerintah daerah, namun sebagai perusahaan aplikasi.
"Kita akan ikuti ketentuan yang ada. Tetapi sebagai sebuah perusahaan aplikasi, karena memang Uber adalah perusahan aplikasi-teknologi," pungkas Hendric.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan sebelumnya mengatakan, banyak pelanggaran yang dilakukan Taksi Uber. Antara lain tidak adanya badan hukum yang membawahi usaha ini.
"Sebagaimana diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum dengan tegas sudah mengatur bahwa operator angkutan umum baik barang maupun orang harus berbadan hukum baik PT maupun koperasi," kata Shafruhan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu 21 Juni 2015. (Rmn/Ado)
PPRI: Taksi Uber Angkutan Khusus, Bukan Umum
Hendric mengatakan, karena sifatnya angkutan khusus dan berasal dari mobil rental, Taksi Uber tidak menggunakan plat kuning.
diperbarui 25 Jun 2015, 00:29 WIBDiterbitkan 25 Jun 2015, 00:29 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Masalah Terus Mendera, Sholat Tak Berdampak Positif jika Dilakukan Seperti Ini
Kekurangan Pengawas Madrasah, Kemenag Tak Segera Angkat Calon Yang Lulus Tes
Maruarar Sirait: Pemilih Nonmuslim Tinggalkan Pramono-Rano Karno karena Didukung Anies
Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Dikenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka
Pengantin Menyesal Salah Pilih Vendor Dekorasi Pernikahan, Mengaku Tertipu Portofolio
Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan
Kisah Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk Hanya dengan Sepucuk Surat, Karomah Wali
Semeru, Gunung Tertinggi Jawa yang Menyimpan Misteri
Tidak Melulu Putih Ini Warna-Warna Petir
Relawan Prabowo Dukung Isran Noor, Kode IKN Lanjut?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 23 November 2024
Melihat Desa Kecil di NTB yang Membangkitkan Harapan Hutan Bakau