Liputan6.com, Jakarta - Masalah yang dihadapi Taksi Uber di wilayah Jabodetabek, membuat 'gerah' beberapa pihak. Salah satunya, Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Motor di Jalan (Organda). Saking gerahnya, mereka melaporkan 'taksi online' ini kepada kepolisian.
Keberadaan Taksi Uber dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Umum No 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum, karena tidak berizin.
Namun, Perkumpulan Perusahan Rental Mobil Indonesia (PPRI) menyatakan, Taksi Uber bukanlah angkutan umum seperti yang diperkirakan banyak orang, tapi angkutan khusus.
"Mobil yang digunakan adalah mobil dari perusahaan rental. Ini adalah angkutan khusus, di mana orang harus men-download aplikasi (Uber), menggunakan pembayaran kartu kredit," ujar ketua PPRI Hendric Kusnadi di The Brigde Epicentrum, Jakarta, Rabu (26/6/2015).
"Jadi bukan mobil yang bisa distop di pinggir jalan atau di-booking menggunakan call centre. Ini yang harus jelas," sambung dia.
Hendric mengatakan, karena sifatnya angkutan khusus dan berasal dari mobil rental, Taksi Uber tidak menggunakan pelat kuning, seperti angkutan umum lain.
"Ini kan bukan umum juga. Semua mobil menggunakan mobil rental. Dengan punya rental, jelas bukan menggunkan pelat kuning (seperti angkutan umum) lainnya," tegas dia.
Menurut Hendric, hadirnya aplikasi Uber tersebut, dapat membantu para pengusaha rental mobil.
"Dengan Uber ini, jelas membantu para pengusaha rental yang ada di sini. Di PPRI sendiri sudah ada 23 sampai 24 perusahaan yang bergabung," jelas dia.
Kendati demikian, Hendric menegaskan, pihak Uber akan mengikuti apa yang dikehendaki pemerintah daerah, namun sebagai perusahaan aplikasi.
"Kita akan ikuti ketentuan yang ada. Tetapi sebagai sebuah perusahaan aplikasi, karena memang Uber adalah perusahan aplikasi-teknologi," pungkas Hendric.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan sebelumnya mengatakan, banyak pelanggaran yang dilakukan Taksi Uber. Antara lain tidak adanya badan hukum yang membawahi usaha ini.
"Sebagaimana diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum dengan tegas sudah mengatur bahwa operator angkutan umum baik barang maupun orang harus berbadan hukum baik PT maupun koperasi," kata Shafruhan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu 21 Juni 2015. (Rmn/Ado)
PPRI: Taksi Uber Angkutan Khusus, Bukan Umum
Hendric mengatakan, karena sifatnya angkutan khusus dan berasal dari mobil rental, Taksi Uber tidak menggunakan plat kuning.
diperbarui 25 Jun 2015, 00:29 WIBDiterbitkan 25 Jun 2015, 00:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Waspada Hoaks Pajak saat Lapor SPT Tahunan
Ayam Goreng Sasando, Kuliner Nusa Tenggara Timur Kaya Rasa dan Budaya
Flick Minta Barcelona Datangkan Bintang Munchen
Motorola Rilis Smartphone Perdana di Februari 2025, Komitmen Dukung Produksi Lokal
Tes Kepribadian Alpha Sigma: Mengenal Karakteristik dan Perbedaan Tipe Kepribadian
Ternyata, Penduduk Indonesia Paling Sedikit Punya Mobil
Kim Ri Eul Desainer Hanbok BTS Meninggal Diduga Bunuh Diri
6 Chat Netizen Seakan-akan Hidup di Bikini Bottom, Imajinasinya Bikin Ngakak
Prilly Latuconsina Berhasil Merebut Buket Bunga Pernikahan Angga Yunanda, Pertanda Segera Nikah?
Apa itu IoT: Pengertian, Cara Kerja, dan Manfaatnya
Makanan Penurun Kolesterol Ini Mudah Ditemukan, dari Kacang Kedelai Hingga Jahe
Kemendiktisaintek Terkena Efisiensi Anggaran, Dana Beasiswa Bisa Berkurang hingga UKT Naik