Siap Disidang, Tersangka Ini Janji Bongkar Korupsi Wisma Atlet

Tersangka ini berjanji akan membongkar semua kejanggalan dalam proyek senilai Rp 256 miliar ini dalam persidangan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Jun 2015, 15:29 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2015, 15:29 WIB
20150626-RIZAL SIAP DIADILI-Jakarta-Rizal Abdullah 2
Tersangka kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel, Rizal Abdullah memberi keterangan di KPK, Jakarta, Jumat (26/6/2015). Rizal mengatakan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Dalam kasus ini, berkas tersangka Rizal Abdullah dinyatakan lengkap.

"Iya sudah P21," ujar Rizal Abdullah usai menjalani pemeriksaan dan menandatangani berkas acara sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Dengan demikian, dalam waktu dekat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Rizal Abdullah juga berjanji akan membongkar semua kejanggalan dalam proyek senilai Rp 256 miliar ini dalam persidangan. Termasuk pihak-pihak yang turut menikmati uang korupsi proyek yang terungkap sejak tertangkapnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Iya nanti (diungkap) semua di pengadilan," kata dia.

Rizal Abdullah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011 sejak 29 September 2014 lalu.

Sebagai Ketua Komite Pembangunan proyek tersebut, ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara menggelembungkan anggaran sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 25 miliar.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Rizal dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ali/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya