Dalami Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Mantan Sesmenpora

Wafid yang berstatus terpidana akan dimintai keterangan kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel 2010-2011.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Mar 2015, 14:04 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2015, 14:04 WIB
Wisma Atlet Palembang
Wisma Atlet Palembang (AntaraFoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam.

Pria yang sudah berstatus terpidana itu akan dimintai keterangan kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Rizal adalah kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet.

Dia diduga menyalahgunakan wewenang dengan menggelembungkan anggaran dalam proyek tersebut. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang dinilai mencapai Rp 25 miliar.

Rizal pun disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia sudah ditahan di Rumah Tahanan Guntur sejak Kamis 12 Maret lalu.

Adapun kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang juga telah menjerat sejumlah pihak. Mereka adalah M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam. (Ado/Sss)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya