PPATK: Hasil Laporan Keuangan Capim KPK Akan Diserahkan ke Jokowi

Yusuf mengatakan, laporan transaksi keuangan para capim KPK, tidak akan diberikan kepada para Pansel karena tidak berwenang.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Jun 2015, 16:20 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2015, 16:20 WIB
Datangi KPK, Ketua PPATK Diajak Berdiskusi
Ketua Pusat Pemeriksaan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf usai mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2015). Yusuf dimintai pandangannya oleh KPK tentang cara penyitaan aset-aset koruptor. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran capim KPK 2015-2019 hingga Jumat 3 Juli 2015 pukul 12.00 WIB.

Hal ini didasarkan karena Pansel KPK ingin memberikan kesempatan bagi pendaftar untuk melengkapi persyaratan administrasi, termasuk penulisan makalah. Sebab, ada sekitar 54 persen yang masih belum lengkap persyaratannya.

Oleh karena itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum mau memberikan laporan terhadap para calon pimpinan KPK, karena belum final.

"Kita sejak dulu dilibatkan mulai dari Komisioner KPK, MA, MK. Wajib bagi PPATK. Tapi soal KPK, itu kan belum final. Saya sudah bilang ke Pansel KPK, bahwa akan kita berikan setelah final," ujar Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, di kantornya Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Yusuf juga mengatakan, laporan transaksi keuangan para capim KPK, tidak akan diberikan kepada para Pansel karena tidak berwenang. Dia menegaskan, laporan tersebut akan diberikan langsung kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Hasilnya (laporan transaksi keuangan para Capim KPK) akan kita serahkan ke Presiden. Bukan ke Pansel KPK, karena tidak berwenang," pungkas Yusuf.

Sebagai konsekuensi karena pendaftaran diperpanjang hingga 3 Juli, maka untuk jadwal dan tahapan seleksi KPK juga akan mengalami perubahan.

Berikut jadwal perubahan tahapan proses seleksi Capim KPK terbaru:

1. Batas akhir pendaftaran 3 Juli pukul 12.00 WIB
‎2. Pengumuman hasil seleksi administrasi 4 Juli
‎3. Tanggapan masyarakat 4 Juli-3 Agustus
‎4. Makalah tentang diri dan kompetensi 8 Juli
‎5. Pengumuman hasil penilaian makalah 15 Juli
6. Assessment 27-28 Juli
‎7. Pengumuman daftar pendek capim KPK 12 Agustus
8. Tes kesehatan 18 Agustus
‎9. Wawancara 24-27 Agustus
‎10. Penyampaian laporan pansel KPK kepada presiden 31 Agustus

(Mvi/Sss)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya