Liputan6.com, Denpasar - Ibu angkat Angeline, Margriet Megawe telah ditetapkan tersangka sebagai pembunuh bocah 8 tahun tersebut. Penetapan itu dilakukan setelah lebih dari 2 pekan jenazah Angeline ditemukan terkubur di belakang rumahnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto mengakui saat menangani kasus pembunuhan Angeline, pihaknya telah mendapat tekanan dari publik. Meski begitu, pihaknya tetap bersikap profesional.
"Kami sudah mendapatkan tekanan publik sejak dari Awal. Tapi, kami tidak terpengaruh. Kami menetapkan tersangka ‎berdasarkan alat bukti yang kita dapat dari Labfor dan temuan Inafis di TKP," ujar Hery di Mapolda Bali, Senin (29/6/2015).
Hery menegaskan penyidik tidak diintervensi oleh pihak mana pun dalam menetapkan Margriet menjadi tersangka pembunuh Angeline. "Kami melakukan tugas tidak dalam tekanan," imbuhnya.
Dalam menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuh Angeline, kata dia, dilakukan setelah menjalani sejumlah proses. Dalam proses itu, penyidik mendapatkan alat bukti kuat. "Itu berdasarkan alat bukti dari Labfor atau temuan Inafis saat menggelar TKP," terang Hery.
Kendati begitu, Hery mempersilakan tersangka untuk melakukan langkah hukum yang ada. Hal itu bila tersangka menilai penetapan itu tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Silakan ambil langkah hukum. Tersangka bisa mempraperadilankan kasus ini," imbuh Hery.
Penyidik Polda Bali menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan bocah Angeline. Dia dijerat Pasal 340 atau pembunuhan berencana dan Pasal 338 atau pembunuhan dengan sengaja.
Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, ditemukan meninggal pada 10 Juni 2015. Jasadnya dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.
Dari hasil autopsi jenazah bocah yang bernama asli Engeline itu, ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan di leher bocah tersebut. (Ali/Yus)
Tangani Kasus Angeline, Polda Bali Akui Ada Tekanan Publik
Polda Bali mempersilakan tersangka untuk melakukan langkah hukum yang ada.
diperbarui 29 Jun 2015, 20:34 WIBDiterbitkan 29 Jun 2015, 20:34 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dipersembahkan Bank Mandiri, Konser SUPER DIVA di Indonesia Arena Jadi Kolaborasi Megah Lintas Generasi
Administrasi Bisnis Kerja Apa: Prospek Karier yang Menjanjikan
Iuran BPJS Kesehatan untuk Apa Saja? Ini Penjelasannya
Effendi Simbolon Usul Megawati Mundur dari Ketum PDIP, Ini Kata Puan
Penyaluran Pertalite Dibatasi Tahun Ini, Tinggal Tunggu Data BPS
Top 3: Penyebab Kebakaran Los Angeles Masih Tak Terkendali
Studi Ungkap Angka Kematian di Gaza Lebih Tinggi 40 Persen dari Laporan Resmi
Bitcoin Jatuh di Bawah USD 95.000, Apa yang Harus Diperhatikan Trader?
Tak Mau Terus Bebani APBN, Bahlil Minta Bank Danai Hilirisasi
Harapan Manchester United Buyar, Pemain yang Mau Ditendang Ogah Pindah di Januari 2025
Fakta Unik Bandros, Kuliner Tradisional Bandung yang Lezat
Petinggi PDIP Diserang Hoaks, Simak Daftarnya