Jadi Tersangka, Ibu Angkat Angeline Akan Praperadilankan Polisi

Hotma khawatir Kapolda Bali mendapat desakan dari publik karena penetapan tersangka baru dalam kasus Angeline sudah sering dijanjikan.

oleh Dewi Divianta diperbarui 29 Jun 2015, 14:41 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2015, 14:41 WIB
Pengacara Margriet
Pengacara Margriet Megawe saat mendatangi Mapolda Bali, Senin (29/6/2015). (Liputan5.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Hotma Sitompul mengaku tidak kaget jika kliennya, Margriet Megawe, menjadi tersangka kasus pembunuhan bocah 8 tahun, Angeline. Pria berkumis itu mengatakan langkah penyidik ini sudah terbaca dari pernyataan Kapolda Bali, Irjen Ronny F Sompie.

"Dari jauh-jauh hari bapak Kapolda yang terhormat sudah mengatakan akan ada tersangka lain pada kasus pembunuhan Angeline. Padahal, hasil labfor belum ada, Inafis belum ada," kata Hotma sebelum masuk ke gedung Reserse Kriminal Umum Polda Bali pukul 14.25 WITA untuk mendampingi Margriet menjalani pemeriksaan, Senin (29/6/2015).

Dia khawatir Kapolda Bali mendapat desakan dari publik karena penetapan tersangka baru dalam kasus Angeline sudah sering dijanjikan oleh kapolda. "Sebelumnya kapolda sudah menjanjikan akan ada tersangka baru. Jangan sampai penetapan tersangka karena desakan publik," imbuh Hotma.

Karena itu, dia siap melakukan pra peradilan atas penetapan status tersangka Margriet. "Tentu kita selalu siap untuk praperadilan," tegas Hotma.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Bali sudah menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline Megawe atau Angeline. Margriet diduga pelaku utama dalam pembunuhan tersebut. Polisi pun menyangkakan pasal pembunuhan berencana pada Margriet.

"Motif masih kita telusuri, mendalami dalam kasus ini. ‎Sedangkan Nyonya M (Margriet) dijerat Pasal 340 (pembunuhan berencana) dan Pasal 338 (pembunuhan dengan sengaja), serta penelantaran anak," kata Hery di Mapolda Bali, Minggu 28 Juni 201 malam.

Kepala Polda Bali, Irjen Ronny F Sompie, mengatakan penyidik sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat Margriet sebagai tersangka. Pertama, ada pengakuan tersangka Agus, anak buah Margriet. Agus mengaku disuruh Margriet untuk mengubur Angeline. Apalagi, hasil tes lie detector menyatakan Agus tidak berbohong.

"Agus selaku saksi yang sudah kita buatkan BAP bahwa peran Ny MM sebagai penyebab kematian Angeline yang dikuatkan dengan alat bukti lain, yakni keterangan dokter forensik yang menemukan kesesuaian antara hasil forensik dan keterangan Agus. Juga ada ahli laboratorium forensik yang telah membuat laporan berita acara pemeriksaan," kata Ronny. (Bob/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya