Liputan6.com, Jakarta - Polda Bali telah menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka pembunuh Angeline. Pengacara Margriet, Hotma Sitompul pun mengaku kaget atas penetapan kliennya itu.
Dia juga menyesalkan ucapan Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie yang sebelumnya menyatakan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Angeline. Padahal, Polda Bali itu dinilai belum memiliki bukti kuat.
"Kapolda dari jauh-jauh hari belum ada bukti sudah bilang ada tersangka baru. Itu yang kami sesalkan, kami waktu itu tidak mau bicara yang menyinggung kapolda," Kata Hotma Sitompul di Denpasar, Minggu (28/6/2015).
Advertisement
Hotma menuturkan, seharusnya sebagai kuasa hukum Margriet menerima pemberitahuan dari kepolisian. Dia mengaku khawatir Kapolda mendapat tekanan dari luar.
"Saya takut Kapolda mendapat tekanan dari luar," papar Hotma.
Setelah menjalani proses pemeriksaan selama 2 pekan lebih, Polda Bali akhirnya menyatakan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, sebagai tersangka pembunuhan bocah 8 tahun itu.
Dalam keterangannya, Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie mengatakan, Margriet untuk sementara ditetapkan sebagai pelaku utama pembunuhan Angeline. Penetapan ini berdasarkan alat bukti, yakni keterangan tersangka Agustinus Tae dan hasil pemeriksaan forensik dan ahli Labfor sesuai tempat kejadian perkara.
"Sementara ini bukti permulaan sudah cukup, ada kesesuaian antara 2 keterangan itu," kata Ronny dalam keterangannya di stasiun televisi nasional, Minggu (28/6/2016) malam.
Dengan penetapan sementara ini, berarti Margriet menjadi tersangka penelantaran anak dan tersangka pembunuh Angeline. Selain Margriet, sebelumnya Polda Bali telah menetapkan Agustinus Tae sebagai tersangka pembunuh Angeline.
Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, ditemukan tewas terbunuh. Jasadnya dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali pada 10 Juni 2015.
Sejumlah kerabat Margriet dalam kesaksiannya mengatakan, Angeline telah disiksa oleh ibu angkatnya itu. (Ali/Ans)