Liputan6.com, Yogyakarta - Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta mengabulkan pencabutan permohonan perubahan nama Sultan HB X. Pencabutan itu dilakukan dalam sidang yang digelar selama 10 menit.
"Karena sudah ada pencabutan berkas oleh pemohon, sehingga hakim mengabulkan pencabutan perkara ini, maka perkara ini selesai," ujar Ketua Majelis Hakim, Sumedi, dalam persidangan di PN Yogya, Rabu (8/7/2015).
Humas PN Kota Yogyakarta, Ikhwan Hendrato, menambahkan, lantaran dicabut, berkas perkara ini tidak bisa dilanjutkan lagi.
Dalam proses pergantian nama, pihak PN Yogya juga sebelumnya memeriksa masalah tersebut yang hasilnya akan menjadi dasar pengadilan dalam mengambil keputusan itu. Apakah permohonan diterima atau tidak.
Menurut dia, pengajuan perubahan nama adalah hal lumrah di kalangan orang Jawa. Ada faktor utama yang mendasari perubahan nama itu.
"Ada orang ganti nama karena sakit-sakitan, atau kalau orang Jawa itu biasanya setelah menikah ganti nama. Tapi itu nanti diperiksa dulu, kenapa harus ganti nama dan lainnya," kata dia.
Karena telah dicabut, lanjut Ikhwan, maka pengajuan perubahan nama harus dilakukan melalui prosedur awal jika Sultan kembali berniat mengubah namanya.
Sultan HB X sebelumnya mengajukan perubahan nama pada 19 Juni 2015 lalu. Pengajuan tersebut dikuasakan Sultan kepada putrinya GKR Condrokirono.
Permohonan didaftarkan dengan nomor perkara 75/pdt.P/2015/ PNYYK. Dalam permohonan tersebut, Sultan sebagai pemohon memohon perubahan nama dan gelar dari Sultan Hamengku Buwono X menjadi Sultan Hamengku Bawono Kasepuluh.
Gelarnya pun berubah dari Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwana Senapati-ing-Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati ing Ngalaga Langgenging Bawono Langgeng Langgening Tata Panatagama.
Nama itu berubah sejak Sultan mengeluarkan sabdaraja pada 30 April 2015 lalu. (Ali/Nda)
Sultan HB X Resmi Cabut Permohonan Perubahan Nama
Pencabutan itu dilakukan dalam sidang yang digelar selama 10 menit.
Diperbarui 09 Jul 2015, 00:30 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 00:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Tekno: Presiden AS Donald Trump Beri Waktu TikTok hingga Cara Cek One Way Arus Balik
Ribuan Pendukung Turun ke Jalan Usai Yoon Suk Yeol Dimakzulkan karena Gagal Kudeta
Beredar Foto Keluarga Gibran Rakabuming Diduga Libur Lebaran di Singapura, Tempat Makannya Disorot Warganet
Sholat Dhuha Jam Berapa? Panduan Lengkap Waktu, Tata Cara & Keutamaannya
BI Siaga Hadapi Dampak Tarif Trump: Stabilitas Rupiah Jadi Prioritas
Terminal Kampung Rambutan Catat 12.169 Penumpang Tiba di Jakarta Terhitung hingga Sabtu 5 April 2025
Viral Chat Mesra Diduga Legislator Gorontalo, BK DPRD Akan Panggil ZN
Lebaran Ketupat 2025 Jatuh pada Senin, 7 April! Simak Makna, Tradisi, dan Sejarahnya
Roy Marten Bongkar 4 Dekade Pernikahan dengan Anna Maria: Cinta Tanpa Syarat
Hari ke-13 Operasi Ketupat, Polri Catat 181 Kecelakaan Lalu Lintas di Jalur Mudik
Arus Balik Lebaran, Menteri ESDM dan Pertamina Pastikan Kualitas BBM di Maluku Sesuai Spesifikasi
10 Ide Bisnis Online yang Menjanjikan di Tahun Ini, Segera Mulai Usaha Anda