Liputan6.com, Yogyakarta - Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta mengabulkan pencabutan permohonan perubahan nama Sultan HB X. Pencabutan itu dilakukan dalam sidang yang digelar selama 10 menit.
"Karena sudah ada pencabutan berkas oleh pemohon, sehingga hakim mengabulkan pencabutan perkara ini, maka perkara ini selesai," ujar Ketua Majelis Hakim, Sumedi, dalam persidangan di PN Yogya, Rabu (8/7/2015).
Humas PN Kota Yogyakarta, Ikhwan Hendrato, menambahkan, lantaran dicabut, berkas perkara ini tidak bisa dilanjutkan lagi.
Dalam proses pergantian nama, pihak PN Yogya juga sebelumnya memeriksa masalah tersebut yang hasilnya akan menjadi dasar pengadilan dalam mengambil keputusan itu. Apakah permohonan diterima atau tidak.
Menurut dia, pengajuan perubahan nama adalah hal lumrah di kalangan orang Jawa. Ada faktor utama yang mendasari perubahan nama itu.
"Ada orang ganti nama karena sakit-sakitan, atau kalau orang Jawa itu biasanya setelah menikah ganti nama. Tapi itu nanti diperiksa dulu, kenapa harus ganti nama dan lainnya," kata dia.
Karena telah dicabut, lanjut Ikhwan, maka pengajuan perubahan nama harus dilakukan melalui prosedur awal jika Sultan kembali berniat mengubah namanya.
Sultan HB X sebelumnya mengajukan perubahan nama pada 19 Juni 2015 lalu. Pengajuan tersebut dikuasakan Sultan kepada putrinya GKR Condrokirono.
Permohonan didaftarkan dengan nomor perkara 75/pdt.P/2015/ PNYYK. Dalam permohonan tersebut, Sultan sebagai pemohon memohon perubahan nama dan gelar dari Sultan Hamengku Buwono X menjadi Sultan Hamengku Bawono Kasepuluh.
Gelarnya pun berubah dari Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwana Senapati-ing-Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati ing Ngalaga Langgenging Bawono Langgeng Langgening Tata Panatagama.
Nama itu berubah sejak Sultan mengeluarkan sabdaraja pada 30 April 2015 lalu. (Ali/Nda)
Sultan HB X Resmi Cabut Permohonan Perubahan Nama
Pencabutan itu dilakukan dalam sidang yang digelar selama 10 menit.
diperbarui 09 Jul 2015, 00:30 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 00:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Josh Brownhill, Kapten Klub Sepak Bola Inggris yang Diklaim Punya Keturunan Malaysia
Polri: Arus Lalu Lintas di Jalur Tol Utama Masih Ramai Lancar Jelang Libur Tahun Baru 2025
Indonesia Kutuk Keras Serangan Israel ke Rumah Sakit di Gaza Utara
Top 3 Tekno: Cara Pakai ChatGPT di iPhone hingga Fitur Baru One UI 7
Atasi Bau Badan dengan Cuka Apel, Mudah Dilakukan di Rumah
Pengunjung Antre sampai 2 Jam untuk Masuk Gunung Bromo Saat Libur Natal
Viral Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, Benarkah?
Kota Ini Dirancang Presiden ke-3 Indonesia untuk Saingi Singapura
6 Potret Gideon Tengker Bertemu Rafathar dan Rayyanza, Akhirnya Ketemu Usai Ada Konflik
Aurel Hermansyah Jadi Korban Utang Fico Fachriza: Bilang Mobil Kecelakaan, Astaga Segitu Bohongnya!
Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Cisadane, Diduga Bunuh Diri
Cendekiawan Muda Garut Minta Polemik ‘Nyanyian’ Bekas Amil Baznas Garut Dihentikan