Liputan6.com, Yogyakarta - Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta mengabulkan pencabutan permohonan perubahan nama Sultan HB X. Pencabutan itu dilakukan dalam sidang yang digelar selama 10 menit.
"Karena sudah ada pencabutan berkas oleh pemohon, sehingga hakim mengabulkan pencabutan perkara ini, maka perkara ini selesai," ujar Ketua Majelis Hakim, Sumedi, dalam persidangan di PN Yogya, Rabu (8/7/2015).
Humas PN Kota Yogyakarta, Ikhwan Hendrato, menambahkan, lantaran dicabut, berkas perkara ini tidak bisa dilanjutkan lagi.
Dalam proses pergantian nama, pihak PN Yogya juga sebelumnya memeriksa masalah tersebut yang hasilnya akan menjadi dasar pengadilan dalam mengambil keputusan itu. Apakah permohonan diterima atau tidak.
Menurut dia, pengajuan perubahan nama adalah hal lumrah di kalangan orang Jawa. Ada faktor utama yang mendasari perubahan nama itu.
"Ada orang ganti nama karena sakit-sakitan, atau kalau orang Jawa itu biasanya setelah menikah ganti nama. Tapi itu nanti diperiksa dulu, kenapa harus ganti nama dan lainnya," kata dia.
Karena telah dicabut, lanjut Ikhwan, maka pengajuan perubahan nama harus dilakukan melalui prosedur awal jika Sultan kembali berniat mengubah namanya.
Sultan HB X sebelumnya mengajukan perubahan nama pada 19 Juni 2015 lalu. Pengajuan tersebut dikuasakan Sultan kepada putrinya GKR Condrokirono.
Permohonan didaftarkan dengan nomor perkara 75/pdt.P/2015/ PNYYK. Dalam permohonan tersebut, Sultan sebagai pemohon memohon perubahan nama dan gelar dari Sultan Hamengku Buwono X menjadi Sultan Hamengku Bawono Kasepuluh.
Gelarnya pun berubah dari Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwana Senapati-ing-Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati ing Ngalaga Langgenging Bawono Langgeng Langgening Tata Panatagama.
Nama itu berubah sejak Sultan mengeluarkan sabdaraja pada 30 April 2015 lalu. (Ali/Nda)
Sultan HB X Resmi Cabut Permohonan Perubahan Nama
Pencabutan itu dilakukan dalam sidang yang digelar selama 10 menit.
diperbarui 09 Jul 2015, 00:30 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 00:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemimpin Tertinggi Iran: Surat Perintah Penangkapan Tak Cukup, PM Israel Benjamin Netanyahu harus Dieksekusi Mati
Mengatasi Mata Minus pada Anak, Ini Pentingnya Penanganan Dini
Cara Mengatasi Kode MMI Tidak Valid: Simak Panduan Lengkapnya
Zeda Salim Sebut Kenal Ammar Zoni sejak tahun 2013, Sudah Jalin Hubungan Lama
Jelang Pencoblosan Pilkada, Pramono Anung Didatangi Rocky Gerung
IIF dan ADB Kebut Proyek Infrastruktur Air Bersih di Dumai
Cara Berhenti Merokok: Panduan Lengkap untuk Hidup Lebih Sehat
Vicky Prasetyo Maju sebagai Calon Bupati Pemalang, Ini Sumber Kekayaannya
Pilkada Jakarta 2024, Anies Baswedan Nyoblos di TPS Lebak Bulus
Tips Belajar Mobil Matic untuk Wanita: Panduan Lengkap Menguasai Kemudi
Terus Terkepung Polusi Udara, Haruskah Pindah Demi Kesehatan?
Tips Merebus Telur agar Tidak Pecah: Panduan Lengkap untuk Hasil Sempurna