Tandangi Lapas Mary Jane, Petinju Pacman Tak Perlu Izin Kejagung

Namun begitu, pihak lapas tidak tahu kapan pastinya pria yang akrab disapa Pacman itu akan bertandang menemui Mary Jane.

oleh Moch Harun SyahYanuar H diperbarui 09 Jul 2015, 06:45 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2015, 06:45 WIB
Manny Pacquiao Kunjungi Semarang
Manny Pacquiao Kunjungi Semarang (Edhie Prayitno Ige/Liputan6.com)

Liputan6.com, Yogyakarta - Petinju asal Filipina, Manny Pacquiao, direncanakan mengunjungi Kota Yogyakarta untuk menjenguk terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso, di Lapas Wirogunan. Kabar itu sudah diterima Kepala Lapas Wirogunan, Zaenal Arifin, sejak 17 Juni 2015.

Namun begitu, dia mengaku tidak tahu kapan pastinya pria yang akrab disapa Pacman itu akan bertandang ke Lapas. Saat ini dirinya tengah berkomunikasi untuk membicarakan waktu pastinya.

"Saya sudah tahu. Waktu awal dikasih tahu akan ketemu antara hari Kamis, Jumat, dan Sabtu. Tapi masih nunggu dari Sido Muncul. Sementara lawyer juga belum kasih tembusan itu," ujar Zaenal di Yogyakarta, Rabu, Rabu 8 Juli 2015.

Zaenal mengatakan, proses komunikasi masih terus berjalan dengan pihak Manny. Diperkirakan Manny akan datang ke Lapas Wirogunan mengunjungi Mary Jane pada Jumat 9 Juli 2015 Pagi.

"Besok siang kita ketemu dengan pihak Sido Muncul. Mungkin antara Jumat atau Sabtu. Tapi kemungkinan besar Jumat Pagi," tukas Zaenal.

Tak Perlu Izin

Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana, mengatakan, untuk menjenguk Mary Jane, Pacman tidak perlu izin Kejaksaan Agung. Sebab, perihal izin menjenguk tahanan adalah kewenangan pihak lapas. Atau dengan kata lain pihak lapas yang memutuskan.

"Menjenguk MJ (Mary Jane) di Lapas Wirogunan untuk kepentingan pribadi atau keluarga merupakan otoritas pihak lapas untuk memberikan. Tidak perlu izin kami," kata Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu 8 Juli 2015.

Ia melanjutkan, jika nantinya diperlukan izin, pihak lapas juga bisa memberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Tony menyebut saat ini Marry Jane bukan berada di ruang isolasi.

"Kalau pun diperlukan, pihak lapas bisa memberitahukan hal itu kepada Kejati Jogja. Ruang isolasi itu hanya saat akan dieksekusi saja," tukas Tony. (Ali/Nda)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya