Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkotika asal Filpina, Mary Jane Fiesta Veloso lolos dari eksekusi mati tahap II. Sebab, Mary Jane menjadi saksi di persidangan Filipina atas kasus dugaan perdagangan orang.
Terkait itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menekankan, Mary Jane tidak akan dipinjamkan ke Filipina selama masa persidangan atas kasus tersebut berlangsung. Mary Jane hanya diperbolehkan dimintai keterangannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta.
"Mary Jane tidak mungkin dibawa ke sana (Filipina). Statusnya dia tahanan pidana Indonesia. Dia melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, memasukkan heroin ke Indonesia. Itu tidak akan dilepas, ya kalaupun diminta keterangannya, dia nantinya akan di sini, atau dilakukan dengan cara video conference," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Prasetyo menjelaskan, saat ini tim jaksa Filipina telah melakukan penyelidikan atas kasus perdagangan orang yang juga melibatkan Mary Jane. Nantinya jika sudah cukup bukti di Filipina, barul Mary Jane akan dimintai keterangannya.
"Nanti kalau dinyatakan perlu, baru nanti mereka akan membicarakan teknis pemintaan keterangan Mary Jane. Kemarin orang kedubes sudah bicara masalah teknis pemeriksaan seperti apa," ucap politisi Partai Nasdem ini.
Ia rencananya diperiksa 8 Mei hingga 14 Mei 2015. Rencana itu tak terlaksana. Kepala Lapas Wirogunan Zainal Arifin menyatakan, Jumat 8 Mei 2015, pihaknya belum mendapat perintah untuk menggelar kegiatan itu. "Sampai sekarang belum ada arahan. Tidak ada surat masuk juga," ujar Zainal di Yogyakarta.
Mary merupakan terpidana mati narkoba yang lolos dari hukuman eksekusi mati pada Rabu 28 April lalu. Eksekusi matinya ditunda setelah pemerintah Filipina melobi pemerintah Indonesia, dengan mengatakan perekrut Mary Jane sudah menyerahkan diri. Ia juga sebagai korban perdagangan manusia. (Ans/Yus)
Jaksa Agung: Mary Jane Tak Mungkin Dibawa ke Filipina
Jaksa Agung HM Prasetyo menekankan, Mary Jane tidak akan dipinjamkan ke Filipina selama masa persidangan kasus dugaan perdagangan orang.
diperbarui 22 Mei 2015, 17:01 WIBDiterbitkan 22 Mei 2015, 17:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Putih Ala Korea: Rahasia Kulit Glowing dan Sehat
Tips Structure TOEFL: Panduan Lengkap Meningkatkan Skor
Tips Sukses Berbisnis: Panduan Lengkap Menjadi Pengusaha Handal
Tips Tulisan Bagus: Panduan Lengkap Meningkatkan Kualitas Tulisan Tangan
7 Pesona Eca Japasal Tampil bak Dewi di Pewayangan Jawa, Auranya 'Sihir' Penggemar
Strategi Bintang Samudera Mandiri Lines Hadapi Fluktuasi Harga Komoditas
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Selama 3 Hari saat Natal, Berikut Titik-titik Lokasi yang Harus Diperhatikan
Tips Supaya Anak Mau Makan: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Rupiah Menguat di Senin Pagi, Tapi Masih di Kisaran 16.000 per Dolar AS
Desainer Yurita Puji Dorong Aksesori Tradisional Noken Papua Jadi Fashion Item Global
6 Potret Tasyakuran 4 Bulanan Kehamilan Kedua Siti Badriah, Xarena Anteng Ikuti Acara
Tak Tunggu Akhirat, Amalan Sederhana Ini Langsung Dibalas di Dunia kata UAH