Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkotika asal Filpina, Mary Jane Fiesta Veloso lolos dari eksekusi mati tahap II. Sebab, Mary Jane menjadi saksi di persidangan Filipina atas kasus dugaan perdagangan orang.
Terkait itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menekankan, Mary Jane tidak akan dipinjamkan ke Filipina selama masa persidangan atas kasus tersebut berlangsung. Mary Jane hanya diperbolehkan dimintai keterangannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta.
"Mary Jane tidak mungkin dibawa ke sana (Filipina). Statusnya dia tahanan pidana Indonesia. Dia melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, memasukkan heroin ke Indonesia. Itu tidak akan dilepas, ya kalaupun diminta keterangannya, dia nantinya akan di sini, atau dilakukan dengan cara video conference," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Prasetyo menjelaskan, saat ini tim jaksa Filipina telah melakukan penyelidikan atas kasus perdagangan orang yang juga melibatkan Mary Jane. Nantinya jika sudah cukup bukti di Filipina, barul Mary Jane akan dimintai keterangannya.
"Nanti kalau dinyatakan perlu, baru nanti mereka akan membicarakan teknis pemintaan keterangan Mary Jane. Kemarin orang kedubes sudah bicara masalah teknis pemeriksaan seperti apa," ucap politisi Partai Nasdem ini.
Ia rencananya diperiksa 8 Mei hingga 14 Mei 2015. Rencana itu tak terlaksana. Kepala Lapas Wirogunan Zainal Arifin menyatakan, Jumat 8 Mei 2015, pihaknya belum mendapat perintah untuk menggelar kegiatan itu. "Sampai sekarang belum ada arahan. Tidak ada surat masuk juga," ujar Zainal di Yogyakarta.
Mary merupakan terpidana mati narkoba yang lolos dari hukuman eksekusi mati pada Rabu 28 April lalu. Eksekusi matinya ditunda setelah pemerintah Filipina melobi pemerintah Indonesia, dengan mengatakan perekrut Mary Jane sudah menyerahkan diri. Ia juga sebagai korban perdagangan manusia. (Ans/Yus)
Jaksa Agung: Mary Jane Tak Mungkin Dibawa ke Filipina
Jaksa Agung HM Prasetyo menekankan, Mary Jane tidak akan dipinjamkan ke Filipina selama masa persidangan kasus dugaan perdagangan orang.
Diperbarui 22 Mei 2015, 17:01 WIBDiterbitkan 22 Mei 2015, 17:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kata-Kata Hari Ini Bucin yang Bikin Baper
90 Quotes R.A Kartini Penuh Inspirasi dan Motivasi Hidup
Trik Bermain eFootball Terbaru, Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Performa
Soroti Pendangkalan Alur Pelayaran di Sejumlah Pelabuhan, DPR Minta Kemenhub Turun Tangan
Trik Bermain Candy Crush Saga, Panduan Lengkap untuk Menaklukkan Level Sulit
Trik Permainan Plants vs Zombies, Panduan Lengkap untuk Memenangkan Pertarungan
350 Kata Kerja Mental Contohnya dalam Kalimat Bahasa Indonesia
Sang Ibunda Siapkan Masakan Cumi dan Ayam Goreng Sambut Fadly Alberto, Selalu Doakan Pulang Bawa Kemenangan
IPO FORE Oversubscription 200 Kali, Saham Senggol ARA Usai Listing
Trik Hitung Cepat, Panduan Lengkap Meningkatkan Kemampuan Matematika
Gagal Aktifasi MFA ASN Digital BKN? Ini Beberapa Penyebab dan Solusinya
Mahasiswa UGM yang Sempat Dikabarkan Hilang saat Mudik Ditemukan Meninggal di Selokan