Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkotika asal Filpina, Mary Jane Fiesta Veloso lolos dari eksekusi mati tahap II. Sebab, Mary Jane menjadi saksi di persidangan Filipina atas kasus dugaan perdagangan orang.
Terkait itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menekankan, Mary Jane tidak akan dipinjamkan ke Filipina selama masa persidangan atas kasus tersebut berlangsung. Mary Jane hanya diperbolehkan dimintai keterangannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta.
"Mary Jane tidak mungkin dibawa ke sana (Filipina). Statusnya dia tahanan pidana Indonesia. Dia melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, memasukkan heroin ke Indonesia. Itu tidak akan dilepas, ya kalaupun diminta keterangannya, dia nantinya akan di sini, atau dilakukan dengan cara video conference," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Prasetyo menjelaskan, saat ini tim jaksa Filipina telah melakukan penyelidikan atas kasus perdagangan orang yang juga melibatkan Mary Jane. Nantinya jika sudah cukup bukti di Filipina, barul Mary Jane akan dimintai keterangannya.
"Nanti kalau dinyatakan perlu, baru nanti mereka akan membicarakan teknis pemintaan keterangan Mary Jane. Kemarin orang kedubes sudah bicara masalah teknis pemeriksaan seperti apa," ucap politisi Partai Nasdem ini.
Ia rencananya diperiksa 8 Mei hingga 14 Mei 2015. Rencana itu tak terlaksana. Kepala Lapas Wirogunan Zainal Arifin menyatakan, Jumat 8 Mei 2015, pihaknya belum mendapat perintah untuk menggelar kegiatan itu. "Sampai sekarang belum ada arahan. Tidak ada surat masuk juga," ujar Zainal di Yogyakarta.
Mary merupakan terpidana mati narkoba yang lolos dari hukuman eksekusi mati pada Rabu 28 April lalu. Eksekusi matinya ditunda setelah pemerintah Filipina melobi pemerintah Indonesia, dengan mengatakan perekrut Mary Jane sudah menyerahkan diri. Ia juga sebagai korban perdagangan manusia. (Ans/Yus)
Jaksa Agung: Mary Jane Tak Mungkin Dibawa ke Filipina
Jaksa Agung HM Prasetyo menekankan, Mary Jane tidak akan dipinjamkan ke Filipina selama masa persidangan kasus dugaan perdagangan orang.
Diperbarui 22 Mei 2015, 17:01 WIBDiterbitkan 22 Mei 2015, 17:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 Liga InternasionalManchester United Siapkan Manuver Gila Tawar Bintang Barcelona
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jenis Buah dan Sayuran yang Memperburuk Kolesterol, Harus Anda Hindari
DPR Sepakat RUU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna, Segera Disahkan Jadi Undang-Undang
DPR Minta Penyelidikan Kasus Penembakan Tiga Polisi di Lampung Harus Berjalan Transparan
Dr Zaidul Akbar Sebut Brokoli Punya Efek Detoks, Ini Fakta tentang Cruciferous Vegetables
Cek Fakta: Tidak Benar Video yang Diklaim Sri Mulyani Resmi Mundur dari Kabinet Prabowo
Mengenal Kedai Penuh Nikmat, Destinasi Kuliner Masakan Fusion Chinese-Jepang di Blok M Square
Live Streaming TikTok Ditonton hingga 2 Miliar Kali di Awal Ramadan 2025
Dampak Kebijakan Donald Trump, ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar dalam 5 Minggu
Pemerintah Cegah 2,7 Juta Ha Sawah Alih Fungsi Jadi Perumahan
Rafael Struick Kenang Kebaikan Shin Tae-yong Sebelum Membela Timnas Indonesia Lawan Australia: Jujur, Terbuka, Percaya Saya Lebih Baik
Ireland’s Eye 2025, Ngabuburit Gratis Lihat Pameran Karya 6 Seniman Irlandia
7 Potret Duta Sheila On 7 ke Bank Pakai Sandal Jepit Diajak Foto, Gesturnya Dipuji