Pansel Telusuri Rekam Jejak 18 Calon Komisioner KY

Penelusuran rekam jejak itu akan dilakukan mulai Jumat besok.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 09 Jul 2015, 21:12 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2015, 21:12 WIB
Tanggapan KY Terkait Vonis Korupsi Eks Pegawainya
Hakim Tipikor sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara‎ kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar.

Liputan6.com, Jakarta - Proses seleksi calon komisioner Komisi Yudisial masih berjalan. Kini, panitia seleksi (pansel) menelusuri rekam jejak 18 calon komisioner KY yang dinyatakan lolos profile assessment.

Ketua Pansel KY, Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan penelusuran rekam jejak itu akan dilakukan mulai Jumat besok.

"Tim khusus ini yang akan melakukan penelusuran rekam jejak terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM serta bantuan dari masyarakat," ujar Harkristuti di Kantor Setneg, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).

Menurut dia, tim penelusur berasal dari Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki kantor perwakilan di tiap daerah untuk menghemat anggaran. Sebab, 18 calon yang akan ditelusuri rekam jejaknya mayoritas berbasis berada di luar Jakarta.

"Kalau kita kirim tim dari Jakarta kan tentu biayanya lebih besar," ujarnya dengan didamping para anggota Pansel lainnya.

Harkristuti menyatakan, dalam melakukan penelusuran, tim akan melakukan verifikasi terkait data yang terdapat di CV semua calon. Misalnya, riwayat pendidikan dan pekerjaan. Tidak hanya itu, tim penelusur akan menggali informasi dari lingkungan tetangga para calon.

Hal tersebut penting dilakukan sebab pansel menginginkan komisioner KY yang mampu bersosialisasi dengan sekitarnya. Melalui rekam jejak pula, tim khusus tersebut melakukan verifikasi terkait catatan negatif tentang para calon yang berhasil dikumpulkan pansel dari masyarakat.

"Ini yang ingin kami cek. Kami juga akan meminta informasi dari BIN, kepolisian, PPATK dan KPK," kata Harkristuti.

Pansel KY akan terus membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan terkait integritas, kompetensi dan indepedensi calon. Masukan tersebut ditunggu paling lambat 2 Agustus 2015. (Bob/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya