Liputan6.com, Jakarta - Dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus berlanjut hingga ke meja hijau. Setelah kalah di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), kini kubu Romahurmuziy atau Romi memenangkan banding melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Selaku pihak penggugat dalam hal ini adalah Suryahdarma Ali bersama kubunya. Sedangkan pihak tergugat/pembanding adalah Menkumham Yasonna H Laoly dan tergugat intervensi Romi bersama kubunya.
Seperti diikutip melalui laman resmi PTTUN Jakarta, Jumat (10/7/2015), Majelis Hakim yang dipimpin Didik Andy Prastowo dalam amar putusan menyebutkan, oleh karena pokok permasalahan adalah mengenai perselisihan kepengurusan partai politik dan sesuai asas praduga rechtmatig (benar menurut hukum), maka Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang menguji apakah tindakan Tergugat/Pembanding, yakni kubu Suryadharma Ali, dalam menerbitkan surat keputusan objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
"Maupun melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebelum adanya putusan di peradilan umum yang berkekuatan hukum tetap, mengenai penyelesaian perselisihan a quo sebagaimana telah diatur dalam Pasal 33 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," sebut Majelis Hakim.
Berikut kutipan putusan PT TUN Jakarta Nomor 120/B/2015/PT TUN JKT terkait kisruh internal PPP:
Mengadili
1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding, Tergugat Intervensi 1/Pembanding, Para Tergugat Intervensi 2/Pembanding, Para Tergugat Intervensi 3/Pembanding, dan Para Tergugat Intervensi 5/Pembanding.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 25 Februari 2015 yang dimohonkan banding tersebut.
Mengadili Sendiri
I. Dalam Penundaan
Menyatakan mencabut dan menyatakan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT tanggal 6 November 2014 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa.
II. Dalam Eksepsi
Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat Intervensi 1/Pembanding tentang kewenangan absolut pengadilan
III. Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding dan Penggugat II
Intervensi/Terbanding tidak dapat diterima
2. Menghukum Penggugat/Terbanding dan Penggugat II Intervensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya: Tanggapan Romi...
Tanggapan Romi
Tanggapan Romi
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romarhumuziy atau Romi. Dengan demikian, kepengurusan PPP kubu Romi diakui sebagai kepengurusan yang sah.
Romi mengatakan putusan tersebut merupakan berkah Ramadan bagi partai berlambang Kabah itu.
"Alhamdulilah berkah ramadan dan doa rekan-rekan sekalian PT TUN Jakarta sore ini mengabulkan banding dan membatalkan Penetapan Penundaan SK Menkumham 6 Nov 2015 dan Putusan PTUN tingkat 1 tanggal 25 Feb 2015," kata Romi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Menurut Romi, putusan tersebut mempertegas kepengurusan berada di bawahnya. Ia pun mengajak seluruh kader partai untuk mematuhi putusan hukum tersebut.
"Dengan demikian mulai hari ini hanya ada satu kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan hasil Muktamar Surabaya di bawah kepemimpinan Ketua Umum M. Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofik," imbuh dia.
Konsolidasi dibutuhkan untuk mempersiapkan diri jelang pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
"Saya mengajak seluruh potensi PPP untuk bersatu kembali, bahu-membahu mempersiapkan Pilkada untuk kepentingan umat," tandas Romi. (Rmn/Ans)
Advertisement