Menangkan Ical, PN Jakut Wajibkan Menkumham-Agung Bayar Rp 100 M

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 24 Jul 2015, 17:15 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2015, 17:15 WIB
20150724-Putusan-Sengketa-Golkar-Jakarta1
Sejumlah fungsionaris Partai Golkar bersorak usai mendengarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015). Hakim Lilik Mulyadi memutuskan, keabsahan kepengurusan Partai Golkar jatuh kepada kubu Munas Bali. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar. Hakim Ketua Lilik Mulyadi memutuskan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono tidak sah.

Untuk itu, apapun putusan yang dibuat dalam rapat pleno yang digelar 25 November 2014 yang dipimpin Agung Laksono tidak sah secara hukum.

Selain itu, Hakim Lilik juga mewajibkan Menkumham Yasona Laoly dan Agung Laksono serta Pimpinan DPD II Golkar Jakarta Utara sebagai tergugat untuk membayar denda kerugian senilai Rp 100 miliar.

"Menghukum tergugat satu, dua, dan tiga, secara tanggung renteng (bersama-sama) membayar kerugian imateril sebesar Rp 100 miliar," kata Hakim Ketua Lilik Mulyadi saat membacakan putusan di PN Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015).

Hakim Lilik melanjutkan, bahwa setiap perbuatan melawan hukum tidak hanya menimbulkan kerugian materiil. Artinya hilang kepercayaan kader juga patut untuk dipertimbangkan sebagai kerugian imateriil. Belum lagi tenaga dan pikiran yang terkuras karena kasus hukum itu.

Sebelumnya penggugat, yakni kubu Ical dalam tuntutannya meminta agar tergugat membayar denda kerugian sebesar Rp 1 triliun. Hal itu setelah penggugat mempertimbangkan kerugian materiil dan imateriil seperti biaya untuk menghadapi tergugat di PN Jakarta Pusat sebesar Rp 12 miliar. Kemudian biaya saat digelarnya Mahkamah Partai Golkar sebesar Rp 5 miliar dan lain-lain.

"Rp 1 triliun terlalu berlebihan. Sesuai kemampuan tergugat dan kebijaksanaan hakim, maka adalah wajar Rp 100 miliar untuk mengganti biaya imateriil. Untuk mengembalikan hilangnya suara Golkar dalam pilkada, hilangnya kepercayaan, membangun sistem komunikasi yang rusak akibat hal ini," terang Hakim Lilik. (Mhs/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya