Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar. Hakim Ketua Lilik Mulyadi memutuskan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono tidak sah.
Untuk itu, apapun putusan yang dibuat dalam rapat pleno yang digelar 25 November 2014 yang dipimpin Agung Laksono tidak sah secara hukum.
Selain itu, Hakim Lilik juga mewajibkan Menkumham Yasona Laoly dan Agung Laksono serta Pimpinan DPD II Golkar Jakarta Utara sebagai tergugat untuk membayar denda kerugian senilai Rp 100 miliar.
"Menghukum tergugat satu, dua, dan tiga, secara tanggung renteng (bersama-sama) membayar kerugian imateril sebesar Rp 100 miliar," kata Hakim Ketua Lilik Mulyadi saat membacakan putusan di PN Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015).
Hakim Lilik melanjutkan, bahwa setiap perbuatan melawan hukum tidak hanya menimbulkan kerugian materiil. Artinya hilang kepercayaan kader juga patut untuk dipertimbangkan sebagai kerugian imateriil. Belum lagi tenaga dan pikiran yang terkuras karena kasus hukum itu.
Sebelumnya penggugat, yakni kubu Ical dalam tuntutannya meminta agar tergugat membayar denda kerugian sebesar Rp 1 triliun. Hal itu setelah penggugat mempertimbangkan kerugian materiil dan imateriil seperti biaya untuk menghadapi tergugat di PN Jakarta Pusat sebesar Rp 12 miliar. Kemudian biaya saat digelarnya Mahkamah Partai Golkar sebesar Rp 5 miliar dan lain-lain.
"Rp 1 triliun terlalu berlebihan. Sesuai kemampuan tergugat dan kebijaksanaan hakim, maka adalah wajar Rp 100 miliar untuk mengganti biaya imateriil. Untuk mengembalikan hilangnya suara Golkar dalam pilkada, hilangnya kepercayaan, membangun sistem komunikasi yang rusak akibat hal ini," terang Hakim Lilik. (Mhs/Mut)
Menangkan Ical, PN Jakut Wajibkan Menkumham-Agung Bayar Rp 100 M
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar.
diperbarui 24 Jul 2015, 17:15 WIBDiterbitkan 24 Jul 2015, 17:15 WIB
Sejumlah fungsionaris Partai Golkar bersorak usai mendengarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015). Hakim Lilik Mulyadi memutuskan, keabsahan kepengurusan Partai Golkar jatuh kepada kubu Munas Bali. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
RPL Adalah Rekognisi Pembelajaran Lampau, Ketahui Syarat dan Kelebihannya
VIDEO: Polda Jatim Tangkap 2 Tersangka Carok di Sampang
3 Penyebab Muslim Tidak Mendapatkan Syafaat Rasulullah di Hari Kiamat
Menteri Transmigrasi Tawarkan 1,3 Juta Hak Tanah untuk Ekonomi dan Investasi
Mischa Chandrawinata Syok Baru Tahu Liam Payne Meninggal, Cut Syifa: Habis Keluar dari Goa
Polisi Tangkap 1 DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Profil Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air, Kini Ditangkap Usai Diduga Terlibat Kasus Korupsi Timah
Bakal Ada Kejutan dalam Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK, Apa Itu?
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Selasa 19 November Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Kemendag Pede Neraca Perdagangan RI Surplus hingga Akhir 2024
Fungsi Linear Adalah: Pengertian, Rumus, dan Penerapannya
Kecelakaan Mobil di Luar Sekolah di China Lukai Sejumlah Anak