Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar. Hakim Ketua Lilik Mulyadi memutuskan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono tidak sah.
Untuk itu, apapun putusan yang dibuat dalam rapat pleno yang digelar 25 November 2014 yang dipimpin Agung Laksono tidak sah secara hukum.
Selain itu, Hakim Lilik juga mewajibkan Menkumham Yasona Laoly dan Agung Laksono serta Pimpinan DPD II Golkar Jakarta Utara sebagai tergugat untuk membayar denda kerugian senilai Rp 100 miliar.
"Menghukum tergugat satu, dua, dan tiga, secara tanggung renteng (bersama-sama) membayar kerugian imateril sebesar Rp 100 miliar," kata Hakim Ketua Lilik Mulyadi saat membacakan putusan di PN Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015).
Hakim Lilik melanjutkan, bahwa setiap perbuatan melawan hukum tidak hanya menimbulkan kerugian materiil. Artinya hilang kepercayaan kader juga patut untuk dipertimbangkan sebagai kerugian imateriil. Belum lagi tenaga dan pikiran yang terkuras karena kasus hukum itu.
Sebelumnya penggugat, yakni kubu Ical dalam tuntutannya meminta agar tergugat membayar denda kerugian sebesar Rp 1 triliun. Hal itu setelah penggugat mempertimbangkan kerugian materiil dan imateriil seperti biaya untuk menghadapi tergugat di PN Jakarta Pusat sebesar Rp 12 miliar. Kemudian biaya saat digelarnya Mahkamah Partai Golkar sebesar Rp 5 miliar dan lain-lain.
"Rp 1 triliun terlalu berlebihan. Sesuai kemampuan tergugat dan kebijaksanaan hakim, maka adalah wajar Rp 100 miliar untuk mengganti biaya imateriil. Untuk mengembalikan hilangnya suara Golkar dalam pilkada, hilangnya kepercayaan, membangun sistem komunikasi yang rusak akibat hal ini," terang Hakim Lilik. (Mhs/Mut)
Menangkan Ical, PN Jakut Wajibkan Menkumham-Agung Bayar Rp 100 M
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar.
diperbarui 24 Jul 2015, 17:15 WIBDiterbitkan 24 Jul 2015, 17:15 WIB
Sejumlah fungsionaris Partai Golkar bersorak usai mendengarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015). Hakim Lilik Mulyadi memutuskan, keabsahan kepengurusan Partai Golkar jatuh kepada kubu Munas Bali. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fakta-Fakta Kebakaran Museum Satria Mandala di Jakarta Selatan, Api Diduga Berasal dari Dapur
Sinta Amelia Jadi Korban Hilang Kebakaran Glodok Plaza, Ibunda Harap Ada Keajaiban
Hasil IBL 2025: Satria Muda Masih Sempurna, Cukur Satya Wacana
5 Hal yang Tidak Disadari Termasuk Tanda Depresi, Salah Satunya Sulit Tidur
Pencarian Korban Hilang di Glodok Plaza Disebut Tak Mudah, Ini Alasannya
4 Spot dengan View Gunung Sumbing di Temanggung
Hadiri Konferensi Gratis, 300 Migran Tunawisma Enggan Pulang dari Teater
16 Kereta Api Baru Meluncur 1 Februari 2025, Ini Daftarnya
Serba-serbi Jelang Pelantikan Donald Trump sebagai Presiden ke-47 AS
Pesawat Garuda Indonesia Edisi Spesial Tahilalats, Terbang Perdana dari Jakarta ke Denpasar
Reaksi Istri Sandy Permana Setelah Nanang Gimbal Ditangkap Polisi, Ingin Tersangka Dihukum Mati
Waspada Hoaks Lowongan Kerja yang Beredar Viral, Simak Daftarnya