Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar. Hakim Ketua Lilik Mulyadi memutuskan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono tidak sah.
Untuk itu, apapun putusan yang dibuat dalam rapat pleno yang digelar 25 November 2014 yang dipimpin Agung Laksono tidak sah secara hukum.
Selain itu, Hakim Lilik juga mewajibkan Menkumham Yasona Laoly dan Agung Laksono serta Pimpinan DPD II Golkar Jakarta Utara sebagai tergugat untuk membayar denda kerugian senilai Rp 100 miliar.
"Menghukum tergugat satu, dua, dan tiga, secara tanggung renteng (bersama-sama) membayar kerugian imateril sebesar Rp 100 miliar," kata Hakim Ketua Lilik Mulyadi saat membacakan putusan di PN Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015).
Hakim Lilik melanjutkan, bahwa setiap perbuatan melawan hukum tidak hanya menimbulkan kerugian materiil. Artinya hilang kepercayaan kader juga patut untuk dipertimbangkan sebagai kerugian imateriil. Belum lagi tenaga dan pikiran yang terkuras karena kasus hukum itu.
Sebelumnya penggugat, yakni kubu Ical dalam tuntutannya meminta agar tergugat membayar denda kerugian sebesar Rp 1 triliun. Hal itu setelah penggugat mempertimbangkan kerugian materiil dan imateriil seperti biaya untuk menghadapi tergugat di PN Jakarta Pusat sebesar Rp 12 miliar. Kemudian biaya saat digelarnya Mahkamah Partai Golkar sebesar Rp 5 miliar dan lain-lain.
"Rp 1 triliun terlalu berlebihan. Sesuai kemampuan tergugat dan kebijaksanaan hakim, maka adalah wajar Rp 100 miliar untuk mengganti biaya imateriil. Untuk mengembalikan hilangnya suara Golkar dalam pilkada, hilangnya kepercayaan, membangun sistem komunikasi yang rusak akibat hal ini," terang Hakim Lilik. (Mhs/Mut)
Menangkan Ical, PN Jakut Wajibkan Menkumham-Agung Bayar Rp 100 M
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar.
Diperbarui 24 Jul 2015, 17:15 WIBDiterbitkan 24 Jul 2015, 17:15 WIB
Sejumlah fungsionaris Partai Golkar bersorak usai mendengarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015). Hakim Lilik Mulyadi memutuskan, keabsahan kepengurusan Partai Golkar jatuh kepada kubu Munas Bali. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Kata-kata Menjelang Lebaran yang Menyentuh Hati untuk Ucapan Idul Fitri
Doa Penenang Hati Saat Merasa Sedih
Cara Keramas yang Benar: Panduan Lengkap untuk Rambut Sehat dan Berkilau
JFX dan PT KBI Dapat Izin Prinsip OJK Jadi Penyelenggara Perdagangan Derivatif Keuangan
Doa Puasa Sunnah Senin dan Kamis, Waktu Tepat, dan 10 Keutamaannya
Ulasan Badan Geologi soal Gerakan Tanah Rayapan dan Tanah Longsor di Kampung Sekarwangi Garut
Upaya Nestle Capai Nol Emisi Karbon dengan Fokus Mengurangi Plastik Virgin dan Peningkatan Kemasan Daur Ulang
Gilas Bahrain di SUGBK, Patrick Kluivert Sebut Timnas Indonesia Harusnya Cetak Lebih Banyak Gol
Misi Chang'e 6 Ungkap Keberadaan Lautan Magma di Sisi Jauh Bulan
Tanda Seseorang Mendapatkan Lailatul Qadar, Menurut Para Ulama
10 Cara Praktis Cek Saldo e-Toll dari HP, Anti Macet saat Mudik Lebaran
Cak Imin: Peringatan Presiden Agar Menteri Beri Solusi, Bukan Nambah Beban dengan Komunikasi Buruk