Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar. Hakim Ketua Lilik Mulyadi memutuskan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono tidak sah.
Untuk itu, apapun putusan yang dibuat dalam rapat pleno yang digelar 25 November 2014 yang dipimpin Agung Laksono tidak sah secara hukum.
Selain itu, Hakim Lilik juga mewajibkan Menkumham Yasona Laoly dan Agung Laksono serta Pimpinan DPD II Golkar Jakarta Utara sebagai tergugat untuk membayar denda kerugian senilai Rp 100 miliar.
"Menghukum tergugat satu, dua, dan tiga, secara tanggung renteng (bersama-sama) membayar kerugian imateril sebesar Rp 100 miliar," kata Hakim Ketua Lilik Mulyadi saat membacakan putusan di PN Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015).
Hakim Lilik melanjutkan, bahwa setiap perbuatan melawan hukum tidak hanya menimbulkan kerugian materiil. Artinya hilang kepercayaan kader juga patut untuk dipertimbangkan sebagai kerugian imateriil. Belum lagi tenaga dan pikiran yang terkuras karena kasus hukum itu.
Sebelumnya penggugat, yakni kubu Ical dalam tuntutannya meminta agar tergugat membayar denda kerugian sebesar Rp 1 triliun. Hal itu setelah penggugat mempertimbangkan kerugian materiil dan imateriil seperti biaya untuk menghadapi tergugat di PN Jakarta Pusat sebesar Rp 12 miliar. Kemudian biaya saat digelarnya Mahkamah Partai Golkar sebesar Rp 5 miliar dan lain-lain.
"Rp 1 triliun terlalu berlebihan. Sesuai kemampuan tergugat dan kebijaksanaan hakim, maka adalah wajar Rp 100 miliar untuk mengganti biaya imateriil. Untuk mengembalikan hilangnya suara Golkar dalam pilkada, hilangnya kepercayaan, membangun sistem komunikasi yang rusak akibat hal ini," terang Hakim Lilik. (Mhs/Mut)
Menangkan Ical, PN Jakut Wajibkan Menkumham-Agung Bayar Rp 100 M
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan kubu Aburizal Bakrie atau Ical dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar.
diperbarui 24 Jul 2015, 17:15 WIBDiterbitkan 24 Jul 2015, 17:15 WIB
Sejumlah fungsionaris Partai Golkar bersorak usai mendengarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (24/7/2015). Hakim Lilik Mulyadi memutuskan, keabsahan kepengurusan Partai Golkar jatuh kepada kubu Munas Bali. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini yang Harus Dilakukan jika Sudah Taubat tapi Mengulangi Maksiat, Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Erick Thohir Dapat Garansi Duel Timnas Indonesia vs Bahrain Berlangsung di Tanah Air
4 Destinasi Realistis Marcus Rashford Jika Tinggalkan Manchester United
Projo Bersiap Jadi Partai Politik, Pembuktian Jokowi Masih Kuat?
Upacara Erau, Tradisi Sakral Masyarakat Kutai Kartanegara
Dihadiri Jajaran Kabinet Merah Putih, Putri Zulkifli Hasan Membuka Workshop PAN di Surabaya
DPP PDIP Desak Polisi Tangkap Pemasangan Spanduk Negatif Jelang Kongres
Menteri Rosan Bertemu Tiga Perusahaan Raksasa Tiongkok Bahas Percepatan Investasi Mobil Listrik di Indonesia
Piala Presiden 2024 Untung Rp31,9 Miliar, Digunakan untuk Bantu Program Timnas Indonesia
Jakarta hingga Nusantara, Seperti Ini Tren Perjalanan Indonesia Tahun 2024