Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dalam sidang sengketa kepengurusan partai berlambang pohon beringin itu. Pelaksanaan Munas Ancol yang digelar kubu Agung Laksono pun dianggap melanggar hukum.
Namun, mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Presiden Jusuf Ka‎lla mengatakan putusan tersebut tidak akan memengaruhi islah Golkar terkait pilkada serentak.
"Kita sudah sepakat apa pun keputusan hukum yang berjalan, tetap jalan kesepakatan sampai dengan ada inkrah," kata pria yang karib disapa JK itu di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Menurut JK, putusan PN Jakarta Utara tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sementara dia juga yakin jika kubu Agung Laksono bakal melakukan banding.
"Ini kan pengadilan itu ada tahapan-tahapannya. Pengadilan negeri, saya belum baca tapi. Salah satunya biasanya banding lagi. Jadi belum inkrah. Sekarang baru diperlakukan kalau inkrah. Jadi kita lihat saja perkembangannya," ujar dia.
Sebelumnya, dalam pertimbangannya, hakim ketua dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi, menilai rapat pleno pada 25 November 2014 yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan Munas Ancol tidak sah.
"Majelis hakim menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," kata Hakim Ketua Lilik Mulyadi di PN Jakarta Utara.
Sementara, Munas Partai Golkar yang digelar kubu Ical di Bali pada 30 November 2014 dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam putusan itu juga menyebut Partai Golkar kubu Agung Laksono dan Menkum HAM Yasonna H Laoly harus membayar denda Rp 100 miliar. (Ndy/Mut)
Advertisement