Liputan6.com, Denpasar - Sidang gugatan yang diajukan Margriet Megawe, tersangka pembunuhan Angeline, berakhir. Hakim Achmad Petensili memutuskan, penetapan tersangka terhadap ibu angkat Angeline itu sudah sesuai dengan minimal 2 alat bukti.
"(Ada) Alat bukti (berupa) keterangan ahli, saksi, dan surat. Dengan demikian dinyatakan ditolak seluruhnya," kata Achmad di PN Denpasar, Rabu (29/7/2015).
Achmad menganggap kuasa hukum Margriet selaku pemohon tidak bisa membuktikan semua dalil permohonannya. "Pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil argumentasinya," tegas Achmad.
"Mengingat putusan MK nomor 21/PUdata/XII/2014 tanggal 28 Oktober 2015 ketentuan Pasal 77 sampai Pasal 83 KUHP serta pasal-pasal lain dalam UU bersangkutan, maka mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya peradilan sebesar nihil," tutup Achmad sambil mengetuk palu 3 kali tanda akhir persidangan.
Margriet mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepadanya oleh Polda Bali. Ibu angkat Angeline itu bersikukuh tidak terlibat dalam pembunuhan bocah 8 tahun tersebut. (Mut)
Gugatan Praperadilan Ibu Angkat Angeline Ditolak Hakim
Achmad menganggap kuasa hukum Margriet selaku pemohon tidak bisa membuktikan semua dalil permohonannya.
Diperbarui 29 Jul 2015, 15:28 WIBDiterbitkan 29 Jul 2015, 15:28 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Basilika Santa Maria Maggiore, Tempat Pemakaman Paus Fransiskus
Colenak, Kudapan Tradisional Sunda yang Wajib Kalian Coba
9 Inspirasi Warna Cat Rumah Hitam Putih Populer di 2025: Makin Tampak Elegan
3 Fakta El Clasico Barcelona vs Real Madrid di Final Copa del Rey: Duel Puncak ke-8 hingga Kontroversi Wasit
Kakak Luna Maya Sampaikan Peringatan untuk Maxime Bouttier Sebelum Lamaran, Santai Namun Maknanya Dalam
Discover Your Zodiac Spirit Animal: A Comprehensive Guide
Sederet Pemimpin Dunia yang Bakal Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Patung MH Thamrin Dipindah ke Museum, Jakarta Akan Buat Versi Baru Lebih Besar di Jalan Thamrin
4 Model Baju Gamis Brokat untuk Akad Nikah Tren 2025: Tampil Anggun
Utang Demi Gelar Syukuran Berangkat Haji 2025, Bolehkah? Buya Yahya Bilang Begini
Mengulik Khan Shatyr, Bangunan Ikonik Berbentuk Tenda di Kazakhstan
Menolak Tua, Jackie Chan Tetap Lakukan Adegan Berbahaya Tanpa Stuntman Pada Film Aksi Panda Plan