Liputan6.com, Denpasar - Sidang gugatan yang diajukan Margriet Megawe, tersangka pembunuhan Angeline, berakhir. Hakim Achmad Petensili memutuskan, penetapan tersangka terhadap ibu angkat Angeline itu sudah sesuai dengan minimal 2 alat bukti.
"(Ada) Alat bukti (berupa) keterangan ahli, saksi, dan surat. Dengan demikian dinyatakan ditolak seluruhnya," kata Achmad di PN Denpasar, Rabu (29/7/2015).
Achmad menganggap kuasa hukum Margriet selaku pemohon tidak bisa membuktikan semua dalil permohonannya. "Pemohon tidak bisa membuktikan dalil-dalil argumentasinya," tegas Achmad.
"Mengingat putusan MK nomor 21/PUdata/XII/2014 tanggal 28 Oktober 2015 ketentuan Pasal 77 sampai Pasal 83 KUHP serta pasal-pasal lain dalam UU bersangkutan, maka mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya peradilan sebesar nihil," tutup Achmad sambil mengetuk palu 3 kali tanda akhir persidangan.
Margriet mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka kepadanya oleh Polda Bali. Ibu angkat Angeline itu bersikukuh tidak terlibat dalam pembunuhan bocah 8 tahun tersebut. (Mut)
Gugatan Praperadilan Ibu Angkat Angeline Ditolak Hakim
Achmad menganggap kuasa hukum Margriet selaku pemohon tidak bisa membuktikan semua dalil permohonannya.
Diperbarui 29 Jul 2015, 15:28 WIBDiterbitkan 29 Jul 2015, 15:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
9 Doa Selamat Dunia dan Akhirat, Amalkan Setiap Hari
Airlangga Bertemu Anwar Ibrahim, Indonesia-Malaysia Saling Berkoordinasi Respons Tarif Resiprokal AS
KAI Divre IV Tanjungkarang Catat Lonjakan Penumpang 34 Persen Selama 11 Hari Angkutan Lebaran
Pengakuan Raffi Nuraga Viral di TikTok Berkat Suara Merdu Baca Alquran: Dakwah Tak Harus dari Mimbar
Reputasi Pangeran Harry dan Meghan Markle Semakin Terpuruk, Imbas Skandal Badan Amal
Jasindo Mudik Bisa Jadi Pilihan Perlindungan Arus Balik Lebaran 2025
Penerbangan China Ini Delay Hingga 2 Jam Gara-gara Penumpang Bertengkar Soal Bau Badan
Link Live Streaming Piala Asia U-17 2025 Korea Selatan U17 vs Timnas Indonesia U17, Sebentar Lagi Kick-off
Methosa Rilis Ulang Single Kembalikan Terang, Bawa Optimisme untuk Pendengar
Mengenal Metode Algoritma Rori untuk Dukung Pendidikan Inklusif bagi Anak Cerebral Palsy
Arus Balik Mengular Sepanjang 10 Kilometer di Arteri Sukabumi-Bogor, One Way Diberlakukan
Susunan Pemain Korea Selatan U17 vs Timnas Indonesia U17: Nova Arianto Turunkan Kekuatan Terbaik