Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kejagung Widyo Pramono. Widyo Pramono mengaku pihaknya sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara.
"Sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan pada 23 Juli. Ya baru seminggu," ucap Widyo Pramono di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Meski sudah ada sprindik, ia menegaskan Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, Satgassus Antikorupsi Kejagung sangat teliti dan hati-hati dalam menentukan tersangka.
"Dalam waktu singkat akan melakukan pemeriksaan yang intens terhadap hal itu," tutur dia.
Kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun, dalam perjalanannya Pemerintah Provinsi Sumut menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan. Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap-menyuap penanganan gugatan kasus ini di PTUN.
Alhasil, KPK meringkus M Yagari Bhastara atau Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap 3 hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.
Belakangan, KPK menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. KPK dan Kejagung tengah berkoordinasi untuk penanganan kasus ini selanjutnya.
Widyo menambahkan, proses penyidikan yang dilakukan Satgassus terhadap dugaan korupsi bansos Sumut sangat intens. Jampidsus juga menunjuk kepala tim, jaksa Victor Antonius. Terkait soal kapan giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, ia menuturkan yang jelas siapa saja yang diduga terlibat pasti akan diperiksa.
"Cukup solid, rapi, cukup bagus. Tunggu saatnya kemudian hasil penyidikan itu dipublikasikan. Tunggu saatnya, yang jelas semuanya yang terlibat akan dilakukan suatu penindakan yang konkret," pungkas Jampidsus Widyo Pramono. (Ans/Mar)
Kejagung Terbitkan Sprindik Korupsi Bansos Sumut
Meski sudah ada sprindik, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos Sumatera Utara.
diperbarui 01 Agu 2015, 05:35 WIBDiterbitkan 01 Agu 2015, 05:35 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sudah Tiba di Solo, Timnas Indonesia Langsung Jalani Sesi Latihan untuk Persiapan Lawan Filipina di Piala AFF 2024
Cara Menyimpan Paprika Potong Agar Tahan Lama Tanpa Kehilangan Rasa
Ciri-ciri Komputer Kena Hack Virus Ransomware, Pernah Bobol Pusat Data Nasional
Exco PSSI Jawab Seputar Naturalisasi Pemain Keturunan Indonesia, Ada yang Masih dalam Proses Namun Ada yang Belum Terdaftar
Daftar UMK DIY 2025, Ada Kabupaten Sleman hingga Gunungkidul
Tips Makeup Natal dan Tahun Baru ala Tasya Farasya, Tampil Kece Saat Liburan Akhir Tahun
Tatkala Rasulullah Tunggu Malaikat Jibril tapi Tak Datang, Sejarah 'Insya Allah' Disyariatkan
Tanggal Samsung Galaxy Unpacked 2025 Terungkap, bakal Umumkan 4 Model HP Android?
Sinopsis The Roundup Punishment di Vidio, Film Korea Bergenre Aksi yang Bahas Isu Kejahatan Siber
Fungsi Obeng: Panduan Lengkap Penggunaan dan Jenis-jenisnya
Promo Alfamidi Terbaru 2024, Nikmati Diskon dan Penawaran Spesial untuk Hemat Belanja
350 Kutipan Inspiratif: Practice Makes Perfect Quote dan Lainnya