Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kejagung Widyo Pramono. Widyo Pramono mengaku pihaknya sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara.
"Sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan pada 23 Juli. Ya baru seminggu," ucap Widyo Pramono di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Meski sudah ada sprindik, ia menegaskan Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, Satgassus Antikorupsi Kejagung sangat teliti dan hati-hati dalam menentukan tersangka.
"Dalam waktu singkat akan melakukan pemeriksaan yang intens terhadap hal itu," tutur dia.
Kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun, dalam perjalanannya Pemerintah Provinsi Sumut menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan. Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap-menyuap penanganan gugatan kasus ini di PTUN.
Alhasil, KPK meringkus M Yagari Bhastara atau Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap 3 hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.
Belakangan, KPK menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. KPK dan Kejagung tengah berkoordinasi untuk penanganan kasus ini selanjutnya.
Widyo menambahkan, proses penyidikan yang dilakukan Satgassus terhadap dugaan korupsi bansos Sumut sangat intens. Jampidsus juga menunjuk kepala tim, jaksa Victor Antonius. Terkait soal kapan giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, ia menuturkan yang jelas siapa saja yang diduga terlibat pasti akan diperiksa.
"Cukup solid, rapi, cukup bagus. Tunggu saatnya kemudian hasil penyidikan itu dipublikasikan. Tunggu saatnya, yang jelas semuanya yang terlibat akan dilakukan suatu penindakan yang konkret," pungkas Jampidsus Widyo Pramono. (Ans/Mar)
Kejagung Terbitkan Sprindik Korupsi Bansos Sumut
Meski sudah ada sprindik, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos Sumatera Utara.
diperbarui 01 Agu 2015, 05:35 WIBDiterbitkan 01 Agu 2015, 05:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rumah Benjamin Netanyahu Dilempari 2 Granat, Pihak Keamanan Buru Pelaku
Ridwan Kamil soal Didukung Komunitas Tionghoa: Ini Membesarkan Hati
Digelar di Makassar, Honda Culture Indonesia Tampilkan Mobil Modifikasi Terbaik
Mengenal Keunikan Tiwul, Kuliner Tradisional Pengganti Nasi
Daftar Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS 2024
Bersama Elon Musk, Donald Trump Saksikan Laga Utama Ultimate Fighting Championship
Apa Arti Kata Adios? Ungkapan Perpisahan dalam Bahasa Spanyol
Reaksi Hanggini Main Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu Bareng Ajil Ditto: Kenal Sejak Kecil, Chemistry Aman
Manchester United Dapat Pesaing Rekrut Pengganti Casemiro
Profil Gunawan Dwi Cahyo, Bek Berbakat yang Menjadi Sorotan di Sepak Bola Indonesia
Hendak Berangkat Kerja, Uang Ratusan Dolar Milik Pria Dijambret di Kembangan Jakbar
Sahroni DPR Minta Kasus Ivan Sugianto Diusut Tuntas, Termasuk soal Temuan Oleh PPATK