Kejagung Terbitkan Sprindik Korupsi Bansos Sumut

Meski sudah ada sprindik, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos Sumatera Utara.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 01 Agu 2015, 05:35 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2015, 05:35 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kejagung Widyo Pramono. Widyo Pramono mengaku pihaknya sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara.

"Sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan pada 23 Juli. Ya baru seminggu," ucap Widyo Pramono di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).

Meski sudah ada sprindik, ia menegaskan Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, Satgassus Antikorupsi Kejagung sangat teliti dan hati-hati dalam menentukan tersangka.

"Dalam waktu singkat akan melakukan pemeriksaan yang intens terhadap hal itu," tutur dia.

Kasus ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun, dalam perjalanannya Pemerintah Provinsi Sumut menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan. Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap-menyuap penanganan gugatan kasus ini di PTUN.

Alhasil, KPK meringkus M Yagari Bhastara atau Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap 3 hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.

Belakangan, KPK menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. KPK dan Kejagung tengah berkoordinasi untuk penanganan kasus ini selanjutnya.

Widyo menambahkan, proses penyidikan yang dilakukan Satgassus terhadap dugaan korupsi bansos Sumut sangat intens. Jampidsus juga menunjuk kepala tim, jaksa Victor Antonius. Terkait soal kapan giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, ia menuturkan yang jelas siapa saja yang diduga terlibat pasti akan diperiksa.

"Cukup solid, rapi, cukup bagus. Tunggu saatnya kemudian hasil penyidikan itu dipublikasikan. Tunggu saatnya, yang jelas semuanya yang terlibat akan dilakukan suatu penindakan yang konkret," pungkas Jampidsus Widyo Pramono. (Ans/Mar)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya