Jampidsus ke KPK, Limpahkan Kasus Bansos Pemprov Sumut?

Kasus tersebut terkait kasus suap hakim di PTUN Medan yang ditangani KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 29 Jul 2015, 13:26 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2015, 13:26 WIB
Liputan6.com Datangi Jampidsus
Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Widyopramono saat sesi wawancara khusus bersama Liputan6.com di ruang kerjanya, Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/1/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Widyo R Pramono, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadirannya ini terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Akan kita bicarakan bersama nanti di dalam," ujar Widyo di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Dia enggan berkomentar banyak mengenai kedatangan. Namun, dia menyebut ada kemungkinan melimpahkan perkara korupsi dana bantuan sosial tahun 2012-2013, saat Gatot Pujo Nugroho masih menjabat pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara, ke KPK.

"Kita lihat saja nanti," kata Widyo seraya masuk ke lobi Gedung KPK.

KPK tengah menangani kasus suap hakim di PTUN Medan yang terkait dengan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ahmad Fuad balik memperkarakan kepala kejati atas kasus tersebut melalui Pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis. Dia menggugat surat perintah penyelidikan terhadapnya yang diterbitkan Kejati Sumut.

Gugatan Fuad dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, serta Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang. Belakangan, ketiga hakim ini diketahui menerima suap dari kantor OC Kaligis pada 9 Juli atau beberapa hari setelah putusan tersebut dibacakan. (Bob/Mut)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya