Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyodorkan 786 Pasal RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi KUHP. Di antara pasal yang disodorkan adalah pasal tentang Penghinaan Presiden, di mana pasal itu telah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Paratai Nasdem Patrice Rio Capella mengatakan, usulan pasal tersebut perlu dikaji secara mendalam.
"Perlu dikaji secara mendalam, karena MK sudah menghapuskan pasal yang berkaitan dengan itu (penghinaan presiden)," ujar Rio kepada Liputan6.com, Selasa (4/8/2015).
Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, ini bukan mengenai soal kepantasan atau tidak.
"Ini bukan soal pantas atau tidak, tetapi apakah pasal ini masih bisa diberlakukan atau tidak, karena berkaitan dengan putusan MK, yang memuat bahwa di konstitusi semua WN punya hak sama di depan hukum," jelas Rio.
Meski demikian, Rio mengatakan, Presiden tetap tidak boleh dihina siapa pun.
"Walau pun menurut aku, bukan berarti Presiden boleh dihina, bukan soal pandangan orang, tapi soal jabatan yang merupakan salah satu simbol sebuah negara," pungkas Rio. (Rmn/Mut)
Sekjen Nasdem: Presiden Tak Boleh Dihina, Tapi...
Sekretaris Jenderal Paratai Nasdem Patrice Rio Capella menegaskan, ini bukan mengenai soal kepantasan atau tidak.
diperbarui 04 Agu 2015, 08:30 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 08:30 WIB
Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjadi pembicara pada diskusi "Nasib Perpu Pilkada Pasca Munas Golkar" di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Toyota Luncurkan Mobil Listrik Rp 200 Jutaan bZ3X Maret 2025
Subhanallah Wabihamdihi Subhanallahil Adzim Arti: Makna dan Keutamaan Dzikir Mulia
Memahami Arti Agama dan Perannya dalam Kehidupan Manusia
Lansia di Jepang Sengaja Mencuri Agar Dipenjara dan Dapat Perawatan Gratis
Arti Astungkara, Simak Makna Mendalam dan Penggunaannya dalam Budaya Bali
Arti Observasi dalam Kedokteran: Definisi, Tujuan, dan Penerapannya
Permen Karet Rasa Kiraspika dari Jepang, Buah Fiktif yang Ternyata Tak Pernah Ada
Arti Basic Menurut Bahasa, Pahami Makna dan Penerapan Konsep Dasar
Transjakarta Tambah Pemberhentian Baru untuk Rute Pulo Gebang-Pulo Gadung via PIK
Terus Ditekan Dunia, Bahlil Ancam Batasi Ekspor Batu Bara
Resep Puding Coklat Lembut yang Menggoda Selera
6 Hoaks Sepekan, Simak Daftarnya Biar Tak Terpengaruh