Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyodorkan 786 Pasal RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi KUHP. Di antara pasal yang disodorkan adalah pasal tentang Penghinaan Presiden, di mana pasal itu telah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Paratai Nasdem Patrice Rio Capella mengatakan, usulan pasal tersebut perlu dikaji secara mendalam.
"Perlu dikaji secara mendalam, karena MK sudah menghapuskan pasal yang berkaitan dengan itu (penghinaan presiden)," ujar Rio kepada Liputan6.com, Selasa (4/8/2015).
Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, ini bukan mengenai soal kepantasan atau tidak.
"Ini bukan soal pantas atau tidak, tetapi apakah pasal ini masih bisa diberlakukan atau tidak, karena berkaitan dengan putusan MK, yang memuat bahwa di konstitusi semua WN punya hak sama di depan hukum," jelas Rio.
Meski demikian, Rio mengatakan, Presiden tetap tidak boleh dihina siapa pun.
"Walau pun menurut aku, bukan berarti Presiden boleh dihina, bukan soal pandangan orang, tapi soal jabatan yang merupakan salah satu simbol sebuah negara," pungkas Rio. (Rmn/Mut)
Sekjen Nasdem: Presiden Tak Boleh Dihina, Tapi...
Sekretaris Jenderal Paratai Nasdem Patrice Rio Capella menegaskan, ini bukan mengenai soal kepantasan atau tidak.
Diperbarui 04 Agu 2015, 08:30 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 08:30 WIB
Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjadi pembicara pada diskusi "Nasib Perpu Pilkada Pasca Munas Golkar" di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komitmen Konkret Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina
Indonesia dan Turki Jalin Kemitraan Budaya, Perkuat Ikatan Sejarah Abad 16
Kronologi Pramono Anung Pecat Direktur IT Bank DKI: Gara-Gara 3 Kali Gangguan Sistem
KPK Gali Keterangan Djoko Tjandra soal Pertemuan dengan Harun Masiku di Malaysia
Jadi Sorotan, Anggaran Perjalanan Dinas Kesehatan Depok Naik Jadi Rp9,6 Miliar
Ridwan Kamil Tak Kunjung Diperiksa Usai Rumahnya Digeledah, Ini Kata KPK
Direktur IT Bank DKI Dicopot Pramono Anung, Ini Kronologi Gangguan Sistem dan Dugaan Kebocoran Dana
Pimpin Sertijab Kakorpolairud, Kabaharkam Polri: Keamanan Laut dan Udara Perlu Siaga Tinggi
Pemuda di Koja Jakut Dibacok OTK saat Nongkrong di Warung, Polisi Selidiki
Gempa Hari Ini Rabu 9 April 2025: Menggetarkan Indonesia Dua Kali
Upaya Digitalisasi Organisasi, PP Hima Persis Hadirkan Aplikasi yang Mudahkan Anggotanya
Selesai Lawatan di Abu Dhabi, Prabowo Langsung Bertolak ke Ankara Turki