Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyodorkan 786 Pasal RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi KUHP. Di antara pasal yang disodorkan adalah pasal tentang Penghinaan Presiden, di mana pasal itu telah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Paratai Nasdem Patrice Rio Capella mengatakan, usulan pasal tersebut perlu dikaji secara mendalam.
"Perlu dikaji secara mendalam, karena MK sudah menghapuskan pasal yang berkaitan dengan itu (penghinaan presiden)," ujar Rio kepada Liputan6.com, Selasa (4/8/2015).
Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, ini bukan mengenai soal kepantasan atau tidak.
"Ini bukan soal pantas atau tidak, tetapi apakah pasal ini masih bisa diberlakukan atau tidak, karena berkaitan dengan putusan MK, yang memuat bahwa di konstitusi semua WN punya hak sama di depan hukum," jelas Rio.
Meski demikian, Rio mengatakan, Presiden tetap tidak boleh dihina siapa pun.
"Walau pun menurut aku, bukan berarti Presiden boleh dihina, bukan soal pandangan orang, tapi soal jabatan yang merupakan salah satu simbol sebuah negara," pungkas Rio. (Rmn/Mut)
Sekjen Nasdem: Presiden Tak Boleh Dihina, Tapi...
Sekretaris Jenderal Paratai Nasdem Patrice Rio Capella menegaskan, ini bukan mengenai soal kepantasan atau tidak.
diperbarui 04 Agu 2015, 08:30 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 08:30 WIB
Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Patrice Rio Capella saat menjadi pembicara pada diskusi "Nasib Perpu Pilkada Pasca Munas Golkar" di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Tujuan Hidup Manusia: Perspektif Spiritual dan Praktis
7 Selebriti Tanah Air yang Melahirkan di 2024, Nikita Willy Paling Terbaru
Prabowo: Selamat Natal, Wujudkan Indonesia Rukun dan Sejahtera
Kisah Mbah Dullah Kajen Tiba-Tiba Turun dari Panggung dan Cium Tangan Penjual Dawet, Siapa Dia?
Top 3 News: Seskab Mayor Teddy Bantah Prabowo Sakit, Ini Alasannya Batal Bertemu PM Malaysia
Cara Ungkep Ayam Agar Lebih Empuk dan Tidak Menyusut, Tanpa Banyak Ditambah Air
Cuaca Besok Kamis 26 Desember 2024: Jabodetabek Diprediksi Berawan Pagi hingga Malam Hari
Mengupas Tuntas Penyakit Hipertensi Bisa Dikendalikan Tapi Apa Bisa Disembuhkan?
Kisruh Politik Korea Selatan: Oposisi Tunda Keputusan untuk Memakzulkan Presiden Sementara
25 Link Twibbon Natal 2024 Gratis untuk Dibagikan ke Medsos
Jalanan di Bandung Macet Parah, Aa Gym Turun Tangan Ikut Atur Lalu Lintas
Cuaca Hari Ini Rabu 25 Desember 2024: Hujan Turun di Sejumlah Daerah di Hari Natal