Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Rencananya, Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus ini, yakni pengacara kondang OC Kaligis.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OCK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Namun Gatot menolak mengikuti pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik KPK hari ini. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu beralasan sedang dalam kondisi tidak fit atau kelelahan usai diperiksa sekitar 9 jam dan langsung ditahan pada 3 Agustus 2015 kemarin.
Hal ini disampaikan Gatot melalui pengacaranya, Razman Arief Nasution. Melalui Razman, Gatot meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai saksi pada Rabu 5 Agustus 2015 besok.‎
"Pak Gatot tidak bisa hadir karena kondisi fisik kurang fit. Kecapean setelah diperiksa selama 9 jam kemarin," tandas Razman.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah membebastugaskan Gatot dari jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara. Keputusan ini supaya Gatot lebih fokus terhadap kasus dugaan suap yang mengakibatkan dia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur itu.
"Berdasarkan Undang-undang (Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah), kalau pada posisi tersangka memang dia masih menjabat sebagai gubernur. Ketika dia ditahan, itu dibebastugaskan supaya konsentrasi pada kasusnya," kata Tjahjo di Jakarta, Senin 3 Agustus 2015.
Gatot sudah 2 kali diperiksa KPK sebagai saksi kasusnya, yaitu pada 22 dan 27 Juli 2015, sedangkan Evi juga diperiksa pada 27 Juli 2015.
Gatot dan Evi disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Gatot dan istrinya juga denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
Keduanya disangkakan sebagai sumber suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan melalui anak buah pengacara OC Kaligis, yakni bernama Gerry. (Ndy/Mut)
Gubernur Gatot Kelelahan, Tolak Diperiksa KPK
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho hari ini.
diperbarui 04 Agu 2015, 12:06 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 12:06 WIB
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Anjlok 4,65 Persen pada 16-20 Desember 2024, Ada Apa?
Kolaborasi UNHAS dan Celltech, Langkah Konkret Menuju Wisata Kesehatan Kelas Dunia
Jenang Pecel Khas Boyolali, Kuliner Legendaris dengan Cita Rasa Unik
5 Resep Mangut Ikan Asap, Olahan yang Menggugah Selera
DPRD Sidoarjo Setujui Raperda Disabilitas Sebagai Upaya Lindungi Hak Difabel
Kimberly Ryder Bicara soal Pentingnya Wanita Punya Kendali Penuh Atas Tubuhnya Sendiri
Niat Marcus Rashford Tinggalkan Manchester United Terhambat, Ini Alasannya
Rudal Houthi Tembus Pertahanan Udara Israel, Belasan Orang di Tel Aviv Dirawat
Berapa Hari Lagi Tahun Baru 2025? Ini Ide Kegiatan untuk Mengisi Libur Panjang
Pemprov Jakarta Gelar Beragam Atraksi dan Pasar Kreatif Sambut Natal 2024, Ini Lokasinya
Niat Sholat 5 Waktu Berjemaah dan Sendiri, Pahami Makna di Setiap Lafaz
Janji Allah untuk Pemaaf, Imbalannya Surga yang Luas Kata UAH