Liputan6.com, Makassar - Peserta Muktamar ke-47 Muhammadiyah yang memiliki hak suara akan memilih 13 dari 39 nama calon ketua umum dalam Sidang Pleno III pada Rabu pagi.
Berdasarkan jadwal yang disiapkan panitia, Rabu (5/8/2015), 2.995 peserta yang memiliki hak suara akan memilih 13 orang formatur dari 39 nama yang telah dikerucutkan lewat Sidang Tanwir pada 1-2 Agustus 2015.
Ke-13 formatur ini nantinya akan menentukan figur para pimpinan PP Muhammadiyah periode 2015-2020, sedangkan anggota PP Muhammadiyah akan ditetapkan pada Kamis 6 Agustus saat Sidang Pleno VII.
Kemudian dilanjutkan sidang anggota PP Muhammadiyah terpilih dengan agenda memilih ketua umum persyarikatan dan penetapan sekretaris umum. Setelah itu, ketua umum akan ditetapkan dan sektretaris umum diumumkan pada Sidang Pleno VIII.
"Pemilihan akan dilakukan secara manual. Akan tetapi, penghitungan suaranya dilakukan secara elektronik," kata Ketua Panitia Pemilihan Muktamar Ke-47 Muhammadiyah Dahlan Rais di lokasi Muktamar Muhammadiyah, Universitas Muhammadiyah Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa malam 4 Agustus 2015.
Teknis pemilihan, kata Dahlan, akan dilakukan dengan memanggil peserta secara berurutan, mulai dari Provinsi Aceh hingga Papua, untuk memberikan hak suaranya di bilik suara.
Pada setiap provinsi, kata dia, akan dipanggil peserta dari setiap kabupaten dan kota di provinsi tersebut untuk memberikan hak suara.
"Agar pemilihan dapat berjalan cepat, kami menyediakan 20 bilik pemilihan. Di setiap bilik pemilihan, disediakan 3 komputer untuk mengentri data yang dikerjakan oleh mahasiswa," kata dia.
Menurut dia, ke-39 nama anggota tetap Muhammadiyah itu akan diurutkan berdasarkan alfabetis untuk dipilih oleh peserta muktamar.
Dahlan mengatakan, agar peserta lebih memahami figur 39 nama anggota tetap Muhammadiyah, akan disebarkan buku biodata yang berisi profil 39 nama anggota tetap Muhammadiyah untuk dipelajari.
"Tata tertib tata cara pemilihan ini sudah diputuskan pada rapat Tanwir tahun lalu sehingga sudah final," kata Dahlan. (Ant/Mvi/Rmn)
Advertisement