Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di 25 sekolah di Jakarta. Bahkan, penyidik menelisik adanya dugaan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka Alex Usman.
"Korupsi itu selalu ada hubungan dengan tindak pidana pencucian uang, sebab hasil korupsi bisa saja buat beli rumah, mobil dan tanah. Itu kan bisa saja terjadi berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Menurut pria yang akrab disapa Buwas ini, aset Alex terkait dugaan pidana pencucian uang hasil korupsi UPS telah disita dan sedang ditelisik. Penyidik juga menelusuri beberapa aset perusahaan yang dimiliki Alex untuk mencari unsur dugaan pidana pencucian uang.
"Sekarang aset pelaku korupsi ini kita sita dulu untuk ditelisik. Artinya semua dugaan yang memungkinkan menjadikan tersangka ya kita telisik semua kekayaannya," ujar mantan Kapolda Gorontalo itu.
Sebelumnya penyidik menetapkan 2 tersangka dalam kasus UPS tersebut, yaitu Alex Usman dan Zainal Soleman. Penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari unsur DPRD DKI dan distributor serta menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat.
Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 25 paket UPS di 25 SMAN atau SMKN Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat dengan nilai proyek Rp 125 miliar. Sementara Zainal jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan 24 paket UPS di SMAN atau SMKN pada Sudin Pendidikan DKI Jakarta Pusat dengan nilai proyek Rp 120 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ado/Mut)
Telusuri Dugaan Cuci Uang, Bareskrim Sita Aset Alex Usman
Penyidik juga menelusuri beberapa aset perusahaan yang dimiliki Alex untuk mencari unsur dugaan pidana pencucian uang.
Diperbarui 05 Jun 2015, 15:36 WIBDiterbitkan 05 Jun 2015, 15:36 WIB
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso mengunjungi Kantor Redaksi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (4/6/2015). Budi Waseso saat berdialog dengan redaksi Liputan6.com. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nou dan Uti, Tradisi Panggilan Anak Gorontalo yang Mulai Tergerus Zaman
Jangan Salah, Begini 4 Cara Memasak Ayam yang Paling Sehat
Gus Iqdam Ngaku Sakit Gara-Gara Kualat sama Ning Nila, Endingnya So Sweet..
Waspada, Hujan Deras Masih Berpotensi Landa Sulut Beberapa Hari ke Depan
Wali Kota Malang Sambut Kunjungan Ketua Umum PSI di Rumah Dinas
Dari Jualan Pakai Gerobak dan Tenda, Jadi Destinasi Wisata Kuliner Legendaris di Kota Makassar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 28 April 2025
13 Tips Desain Rumah Islami 2025: Minimalis, Nyaman dan Berkah
Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara, Kasus Apa?
Bak Film Action, Aksi Heroik Nelayan Tasikmalaya Selamatkan Diri di Tengah Gelombang Tinggi
Baju Gamis Menjulur sampai Lantai, Bolehkah jika Dipakai Sholat? Ini Kata Buya Yahya
Kades di Lampung Timur Gelapkan Dana Desa Rp321 Juta, Buron Setahun Akhirnya Ditangkap