Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di 25 sekolah di Jakarta. Bahkan, penyidik menelisik adanya dugaan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka Alex Usman.
"Korupsi itu selalu ada hubungan dengan tindak pidana pencucian uang, sebab hasil korupsi bisa saja buat beli rumah, mobil dan tanah. Itu kan bisa saja terjadi berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Menurut pria yang akrab disapa Buwas ini, aset Alex terkait dugaan pidana pencucian uang hasil korupsi UPS telah disita dan sedang ditelisik. Penyidik juga menelusuri beberapa aset perusahaan yang dimiliki Alex untuk mencari unsur dugaan pidana pencucian uang.
"Sekarang aset pelaku korupsi ini kita sita dulu untuk ditelisik. Artinya semua dugaan yang memungkinkan menjadikan tersangka ya kita telisik semua kekayaannya," ujar mantan Kapolda Gorontalo itu.
Sebelumnya penyidik menetapkan 2 tersangka dalam kasus UPS tersebut, yaitu Alex Usman dan Zainal Soleman. Penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari unsur DPRD DKI dan distributor serta menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat.
Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 25 paket UPS di 25 SMAN atau SMKN Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat dengan nilai proyek Rp 125 miliar. Sementara Zainal jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan 24 paket UPS di SMAN atau SMKN pada Sudin Pendidikan DKI Jakarta Pusat dengan nilai proyek Rp 120 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ado/Mut)
Telusuri Dugaan Cuci Uang, Bareskrim Sita Aset Alex Usman
Penyidik juga menelusuri beberapa aset perusahaan yang dimiliki Alex untuk mencari unsur dugaan pidana pencucian uang.
diperbarui 05 Jun 2015, 15:36 WIBDiterbitkan 05 Jun 2015, 15:36 WIB
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso mengunjungi Kantor Redaksi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (4/6/2015). Budi Waseso saat berdialog dengan redaksi Liputan6.com. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Selebriti Indonesia yang Meninggal Dunia di Tahun 2024, Kenangan Manis Penuh Cerita
Kisah Kocak Gus Baha, Santri Tak Pulang meski Libur, Dikira Rajin Ternyata..
Top 3 News: Propam Polri Ambil Alih Kasus Belasan Polisi Peras 45 WN Malaysia di Acara DWP 2024
Update Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan: Korban Tewas 38 Orang, Azerbaijan Hari Berkabung
Harga Kripto Hari Ini 26 Desember 2024: Bitcoin Cs Mayoritas Bertahan di Zona Hijau
7 Artis Tampan Indonesia yang Betah Melajang hingga 2024, High Quality Jomblo
30 Rekomendasi Makanan Diet Sehat, Ada Telur hingga Kimchi
Tak Mau Ada PHK di PT Sritex, Ketua Komisi VII DPR Tagih Janji Pemerintah
Energi Positif dan Kejutan, Inilah Pesan Semesta untuk 4 Zodiak
Penumpang Azerbaijan Airlines Kirim Video ke Istri Sebelum Pesawat Jatuh, Terdengar Ucapan Takbir Para Penumpang
4 HP Samsung Ini Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai 1 Januari 2025
Rashford Masih Bisa Selamat di Manchester United, Amorim Kasih Bocorannya