Terkait Korupsi UPS, Alex Usman Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Penahanan Alex dilakukan setelah sebelumnya sempat dijemput paksa penyidik Bareskrim Mabes Polri dari RS Siloam, Kebon Jeruk, Jakbar.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 01 Mei 2015, 01:44 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2015, 01:44 WIB
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akhirnya secara resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI 2014, Alex Usman. Penahanan Alex dilakukan setelah sebelumnya sempat dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dari Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

‎"‎Ya benar (Alex Usman resmi ditahan malam ini)," ujar Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Muhammad Iqram‎ saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/4/2015) malam.

Alex Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan fasilitas UPS saat dirinya menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 2014.

Alex yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek UPS telah diperiksa penyidik Tipikor Dit Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Maret lalu.

Sebelum dilakukan penahanan, Alex sempat 3 kali mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri. Ketidakhadiran Alex menurut salah seorang pengacaranya karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Pak Alex dirawat di RS. Baru 2 hari ini dirawat. Tadi kami berikan juga surat pengantar dari rumah sakit ke penyidik," ucap Eri di Mabes Polri. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya